Tinta Media – Biaya kuliah masih menjadi salah satu hambatan bagi sebagian masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Karena itu, rencana penggratisan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tentu membawa harapan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi, dapat diberikan secara gratis. Namun, pelaksanaannya dipersiapkan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pemerintah juga menghitung berbagai sumber pemasukan PTN, seperti UKT, IPI jalur mandiri, dan pendapatan lainnya (Sekretariat Negara, 23/9/2026).
Sekilas, kebijakan ini tampak menjadi jawaban atas mahalnya pendidikan. Namun, benarkah pendidikan menjadi gratis ketika mahasiswa tidak lagi membayar?
Gratis bagi Mahasiswa, Gratis bagi Negara?
Biaya pendidikan tidak hilang hanya karena mahasiswa dibebaskan dari pembayaran. Kampus tetap membutuhkan dana untuk membayar tenaga pendidik, menyediakan fasilitas, menjalankan penelitian, serta mengembangkan sarana pendidikan. Jika pembiayaan dialihkan kepada negara melalui APBN, mahasiswa memang tidak membayar secara langsung. Akan tetapi, keberlangsungan pendidikan tetap bergantung pada kemampuan negara menyediakan anggaran.
Pemerintah sendiri menyatakan pelaksanaan program dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. Artinya, kebijakan tersebut masih sangat berkaitan dengan kondisi keuangan negara. Jika kemampuan fiskal berubah, kebijakan pun berpotensi ikut berubah. Karena itu, istilah “gratis” perlu dilihat secara kritis. Pembebasan biaya kuliah belum tentu mengubah paradigma pengelolaan pendidikan.
Ketika Pendidikan Mengikuti Pasar
Persoalan pendidikan sebenarnya bukan sekadar mahal atau murahnya UKT, tetapi bagaimana pendidikan ditempatkan dalam kehidupan masyarakat. Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, pendidikan mudah diarahkan pada kebutuhan ekonomi. Perguruan tinggi dituntut menghasilkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri, sementara ilmu sering dinilai dari manfaat ekonominya.
Program studi disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Lulusan diukur berdasarkan daya saing dan peluang kerja. Penelitian pun didorong agar memiliki nilai guna secara ekonomi.
Padahal, manusia tidak hanya membutuhkan pekerjaan. Manusia membutuhkan ilmu untuk memahami kehidupan dan menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah Swt. Pendidikan seharusnya tidak sekadar menghasilkan tenaga kerja terampil, tetapi juga membentuk manusia berilmu, bertanggung jawab, dan bertakwa. Jika ilmu dipisahkan dari nilai agama, tingginya pendidikan tidak otomatis melahirkan kepribadian yang baik.
Islam Menjamin Pendidikan
Islam memiliki pandangan berbeda. Pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus diperhatikan negara. Penguasa bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi bertanggung jawab terhadap urusan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan fungsi penguasa sebagai raa‘in, yaitu pengurus dan penanggung jawab rakyat.
Karena itu, pendidikan tidak semestinya diserahkan kepada kemampuan ekonomi individu ataupun mekanisme pasar. Negara wajib menyediakan sarana dan memastikan masyarakat memperoleh pendidikan.
Dalam sistem ekonomi Islam, pembiayaan negara memiliki sumber yang diatur syariat. Baitulmal mengelola berbagai pemasukan, termasuk harta kepemilikan umum yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan pendidikan tidak semata-mata menunggu kondisi anggaran sedang longgar. Pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Pendidikan untuk Membentuk Generasi
Islam tidak hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga menetapkan tujuan yang lebih mendasar, yaitu membentuk syahsiah islamiah. Generasi dibekali ilmu pengetahuan sekaligus dibentuk pola pikir dan pola sikapnya berdasarkan Islam. Sains, teknologi, dan penelitian tetap dikembangkan untuk memberikan kemaslahatan. Namun, perkembangan ilmu tidak dilepaskan dari akidah dan syariat. Negara juga berkewajiban menyediakan pendidik, fasilitas, dan lingkungan pendidikan yang mendukung terbentuknya generasi berilmu dan bertakwa.
Jadi, persoalan pendidikan bukan hanya siapa yang membayar biaya kuliah. Lebih penting lagi, siapa yang menjamin pendidikan dan untuk tujuan apa pendidikan diselenggarakan.
Jangan Berhenti pada Label “Gratis”
Kuliah gratis dapat memperluas kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan tinggi. Namun, membebaskan mahasiswa dari UKT belum otomatis menghapus komersialisasi jika paradigma dasarnya tetap sama. Pendidikan membutuhkan perubahan cara pandang. Negara tidak semestinya melihat pendidikan hanya sebagai investasi ekonomi atau sarana memenuhi kebutuhan industri.
Dalam Islam, negara menjalankan fungsi raa‘in. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan rakyat yang wajib dijamin, baik dari sisi akses, pembiayaan, maupun kualitasnya. Maka, persoalannya bukan sekadar apakah kuliah gratis atau berbayar. Persoalannya adalah sistem apa yang menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat, siapa yang bertanggung jawab menjaminnya, dan tujuan apa yang hendak dicapai.
Sebab, menggratiskan biaya kuliah hanya menyelesaikan persoalan pembayaran. Sementara itu, Islam menawarkan perubahan yang lebih mendasar: pendidikan tidak diposisikan sebagai komoditas, melainkan sebagai kebutuhan rakyat yang wajib dijamin negara untuk membentuk generasi berilmu dan bertakwa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3






