Tinta Media – Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat menjalankan pembinaan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Namun, temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, justru mematahkan pendapat tersebut.
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan. Bangunan tersebut memiliki fasilitas layaknya hunian biasa, seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan lebih dari sepuluh bangunan serta sejumlah mobil mewah di area tersebut. Temuan ini kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sebagian warga binaan (CNNIndonesia, 28/9/2026). Pertanyaannya, bagaimana mungkin tempat yang seharusnya membatasi kebebasan justru menyediakan kenyamanan istimewa bagi sebagian narapidana?
Ketika Penjara Bisa Dibeli
Jika fasilitas khusus dapat dinikmati karena uang, kedekatan, atau kepentingan tertentu, maka hukum kehilangan wibawanya. Penjara tidak lagi sekadar tempat menjalani hukuman. Ia berpotensi berubah menjadi ruang transaksi, ketika kenyamanan dapat diperoleh oleh mereka yang mempunyai kemampuan membayar.
Kondisi semacam ini juga membuka peluang munculnya berbagai penyalahgunaan di balik jeruji. Ketika perlakuan berbeda dapat diperoleh melalui materi, maka tujuan pembinaan dan penegakan hukum menjadi kabur. Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera justru dapat kehilangan maknanya.
Akar Masalahnya Bukan Sekadar Pengawasan
Persoalan seperti ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan oknum semata. Dalam sistem sekuler kapitalistik, berbagai persoalan sering diselesaikan melalui aturan dan pengawasan administratif. Ketika terjadi pelanggaran, solusi yang muncul biasanya berupa pemeriksaan, pencopotan pejabat, atau penambahan aturan.
Padahal, apakah aturan saja cukup jika orang yang menjalankannya tidak memiliki ketakwaan dan amanah? Ketika materi dan keuntungan menjadi ukuran, jabatan pun rentan dipandang sebagai peluang mendapatkan manfaat. Hukum akhirnya bisa berbeda rasa ketika berhadapan dengan orang yang memiliki uang dan kekuasaan.
Karena itu, persoalan penegakan hukum memiliki dimensi yang lebih mendasar. Masyarakat membutuhkan sistem yang tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk aparat yang takut kepada Allah dan memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah.
Islam Menempatkan Hukum sebagai Amanah
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah. Penguasa dan seluruh aparat yang diberi tanggung jawab terhadap rakyat akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, pejabat tidak boleh menjadikan jabatan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Demikian pula, orang yang sedang menjalani hukuman tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki harta atau koneksi.
Dalam Islam, sanksi bukan sekadar pembalasan. Ukubat memiliki fungsi jawabir dan zawajir. Jawabir berarti menjadi penebus bagi pelaku atas dosa tertentu, sedangkan zawajir berarti mencegah pelaku dan masyarakat mengulangi kejahatan yang sama. Maka, pelaksanaan hukuman harus tegas, adil, dan sesuai syariat. Tidak boleh ada standar hukuman berbeda berdasarkan status sosial.
Keadilan Tidak Boleh Mengenal Kelas
Islam tidak membiarkan hukum tunduk kepada kepentingan orang kaya ataupun pejabat. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi ketika hukum hanya ditegakkan terhadap orang lemah, sementara orang terpandang dibiarkan.
Keadilan seperti ini membutuhkan aparat yang memiliki kepribadian Islam. Mereka bukan hanya takut kepada pemeriksaan atasan, tetapi juga menyadari bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Negara juga wajib membangun sistem pengawasan yang kuat. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, pelakunya harus ditindak tanpa melihat jabatan maupun kekayaannya. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi negara, hukum tidak menjadi barang dagangan. Tidak ada ruang bagi narapidana elite untuk membeli kenyamanan. Tidak pula ada ruang bagi pejabat untuk menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai sumber keuntungan.
Pada akhirnya, persoalan lapas mewah bukan hanya tentang kamar dengan televisi, pendingin ruangan, atau fasilitas lainnya. Ini adalah cermin tentang bagaimana hukum ditegakkan. Jika hukum bisa dipengaruhi uang, maka masyarakat akan sulit percaya bahwa keadilan benar-benar berlaku untuk semua. Oleh karena itu, Islam hadir untuk mewujudkan keadilan tersebut. Hukum harus berdiri di atas syariat, bukan di bawah kepentingan manusia.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4
















