Tren Vape Mengancam Generasi Muda

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Vape selama ini dikenal sebagai bagian dari tren dan gaya hidup anak muda. Bentuknya yang praktis, beragam rasa, dan dianggap lebih modern, membuat vape makin dekat dengan generasi muda. Namun, di balik tren tersebut muncul bahaya baru. Vape kini dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya adalah etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Di kalangan pengguna, vape yang mengandung etomidate dikenal dengan istilah “pod getar”. Harganya disebut mencapai sekitar Rp3–6 juta per cartridge (Kumparan.com, 21/9/2026).

Bahaya tersebut bukan sekadar dugaan. Polisi mengungkap adanya jaringan yang memasok vape berisi etomidate. Dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan selebgram Jule, polisi menemukan 71 cartridge vape yang mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan urine Jule juga dinyatakan positif mengandung etomidate (Kompas.com 19/9/2026).

BNN juga menemukan adanya penyalahgunaan berbagai zat narkotika melalui vape. Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, ditemukan 23 sampel mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu (Pusiknaspolri.go.id, 20/2/2026).

Kondisi ini menunjukkan bahwa vape tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan rokok elektrik. Ketika jaringan narkoba memanfaatkan tren yang sudah dikenal anak muda, vape dapat menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

Mengapa Generasi Muda Menjadi Sasaran?

Dalam sistem sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan. Akibatnya, agama tidak selalu dijadikan dasar dalam menentukan pilihan hidup. Halal dan haram dapat dianggap sebagai urusan pribadi, sedangkan mengikuti tren, mencari kesenangan, atau menghilangkan stres dianggap sebagai hak masing-masing.

Ketika seseorang menghadapi masalah, tekanan, atau pergaulan yang salah, lemahnya pemahaman agama dapat membuatnya mudah mencoba sesuatu yang sebenarnya membahayakan. Awalnya mungkin hanya ingin mengikuti teman atau sekadar mencoba. Namun, sesuatu yang dianggap sebagai tren dapat berujung pada ketergantungan dan kerusakan.

Di sisi lain, kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai salah satu pendorong utama kegiatan ekonomi. Selama ada pasar dan peminat, suatu produk dapat terus diproduksi dan dipasarkan. Bahkan, tren yang sebenarnya berbahaya dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, persoalannya bukan hanya siapa yang menggunakan narkoba, tetapi juga bagaimana lingkungan dan sistem memberikan ruang bagi narkoba untuk mendekati generasi muda.

Solusi Islam

Islam membangun akidah sebagai benteng pertama generasi. Anak-anak dan remaja dididik dengan keimanan kepada Allah, sehingga mereka memahami bahwa kehidupan bukan sekadar mencari kesenangan. Setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Kesadaran muraqabah membuat seseorang merasa selalu diawasi Allah. Dengan demikian, ketika tidak ada orang tua, guru, atau aparat yang melihat, ia tetap mampu menjaga dirinya. Ia tidak mudah mengikuti tren jika mengetahui bahwa tren tersebut membawa kepada sesuatu yang haram dan merusak.

Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Akal merupakan bagian penting yang harus dijaga karena dengannya manusia dapat berpikir, memahami kebenaran, dan menjalankan kewajiban. Segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia harus dicegah. Karena itu, narkoba tidak boleh dipandang sebagai sekadar pilihan gaya hidup atau komoditas biasa.

Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai raa’in, yaitu pengurus rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung. Negara tidak hanya bertindak setelah korban berjatuhan, tetapi melakukan pencegahan sejak awal.

Negara akan memberantas jaringan produksi dan peredaran narkoba, menutup jalur yang digunakan untuk memasukkannya, mengawasi sarana yang dapat digunakan untuk penyalahgunaan, serta mencegah berbagai bentuk promosi yang mendorong generasi mencoba barang haram dan merusak. Pelaku yang memproduksi, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba juga dikenai ukubat sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir, yaitu mencegah manusia melakukan kejahatan, sekaligus jawabir, yaitu menjadi penebus bagi pelakunya sesuai ketentuan hukum Islam.

Dengan pendidikan Islam yang kuat, lingkungan yang terjaga, dan negara yang sungguh-sungguh melindungi rakyat, generasi tidak hanya diberi nasihat agar menjauhi narkoba. Mereka dibentuk menjadi generasi yang kuat iman, sehat akal, dan tegas menolak segala sesuatu yang merusak dirinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Valiyendini
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA