Tinta Media – Indeks Kualitas Udara (IKU) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berada pada fase “membahayakan”. Kondisi ini berdampak serius bagi kesehatan warga.
Bagi kelompok rentan yang memiliki penyakit bawaan seperti asma, kondisi ini sangat berbahaya. Kasus warga kehilangan nyawa yang diduga akibat asap terus bermunculan. Pengemudi ojek online di Sumatra Selatan dan guru di Kalimantan Selatan diduga tiba-tiba sesak napas hingga meninggal dunia.
Seorang pengemudi ojek online bernama Hardiansyah (41), warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas. Rika Yunita (39), istrinya, mengatakan suaminya memiliki riwayat asma. Kondisi udara yang buruk akibat kabut asap membuat kesehatannya menurun dan mengalami sesak napas yang cukup parah (Kompas.id, 3/10/2026).
Menyedihkan, empat bulan rakyat menghirup asap karhutla. Dampaknya bukan sekadar batuk, tapi berisiko hilangnya nyawa. Asap karhutla memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mengancam kesehatan rakyat. Banyaknya kasus karhutla adalah bukti negara gagal melindungi keselamatan rakyatnya.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi kebakaran ini, salah satunya adalah faktor kesengajaan. Banyak perusahaan yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan dan pengelolaan lahan usaha. Harus kita pahami bersama bahwa hutan adalah paru-paru dunia dan rumah bagi keberagaman makhluk hidup. Di sanalah keberlangsungan ekosistem berlangsung. Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis inilah yang membawa petaka lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.
Mengapa karhutla berulang kali terjadi? Tentu bukan hanya faktor cuaca. Karhutla yang berulang sejatinya terjadi karena tidak adanya sanksi yang tegas. Sikap negara yang hanya memosisikan diri sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, sejatinya adalah bentuk pembiaran. Negara membiarkan kabut asap karhutla menjadi petaka yang terus mengancam rakyat.
Padahal, dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan hak dasar rakyat (haqqur ri’ayah) yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara, baik kaya maupun miskin. Terlebih, dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama negara.
Syariat menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran.
Dalam sistem Islam, hutan adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang haram diserahkan kepada korporasi untuk dirusak. Pembakaran hutan yang menimbulkan bahaya bagi manusia adalah kezaliman besar. Rasulullah melarang segala bentuk bahaya: “Laa dharara wa laa dhirara” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). (HR. Ibnu Majah). Pelaku pembakaran lahan yang merusak paru-paru umat akan dikenai sanksi tegas berupa takzir yang menjerakan hingga kewajiban membayar ganti rugi, bukan sekadar denda administratif yang bisa dibeli.
Oleh: Melia Apriani, S.E.
(Aktivis Muslimah, DIY)
![]()
Views: 6







