Tinta Media – Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menuturkan, melalui amandemen UUD’45 (pada tahun 1999), utang negara Indonesia jadi membengkak karena piutang diubah menjadi utang
“Utang negara membengkak karena piutang negara diubah menjadi utang,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (10/12/2024).
Ia menceritakan, saat krisis moneter 1996/1998, Pemerintah Indonesia memberikan kredit likuiditas dan bantuan likuiditas kepada bank-bank di Indonesia yang bangkrut.
“Pemerintah menugaskan Bank Indonesia (BI) melakukan hal itu. BI sebenarnya merupakan bagian dari pemerintah. Uang BI adalah uang pemerintah,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurutnya, karena negara atau pemerintah memberikan uang begitu banyak kepada bank-bank, maka seharusnya itu menjadi piutang negara kepada bank semuanya.
“Jadi (mestinya) semua bank itu milik negara, karena semua uang yang diberikan kepada bank-bank (ketika itu) adalah punya negara. Baik bank yang bangkrut, maupun bank yang masih hidup kaya sampai hari ini,” ulasnya.
Tapi, kata Salamuddin, negara atau pemerintah memang sial, saat itu dilakukanlah amandemen UUD 1945 yang mengubah segalanya tentang uang, keuangan dan siapa yang berkuasa atas uang.
“Amandemen itu pada intinya adalah memindahkan kekuasaan negara atas uang kepada swasta. Seluruh kekuasaan dipindahkan. Kekuasaan atas aset, kekuasaan atas uang dan kekuasaan atas keuangan dan moneter semuanya,” ungkapnya.
Salamuddin pun menjelaskan bagaimana UUD 1945 mentransfer kekuasaan kepada swasta, yakni dengan mengubah status Bank Indonesia (BI) yang tadinya punya negara menjadi bukan punya negara. Tadinya di bawah pemerintah dan atas perintah pemerintah menjadi tidak di bawah pemerintah dan tidak diperintah oleh pemerintah (menjadi independen).
Demikian juga bank-bank yang berada di bawah BI, terangnya, pemerintah kemudian tidak lagi dapat mengintervensinya.
“Padahal, bank-bank telah diberi dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI/BLBI) Rp 630,13 triliun. Jumlah yang sangat besar enam kali ukuran APBN saat itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa amandemen UUD 1945 bukan saja mengubah norma, akan tetapi memindahkan uang dan kekuasaan yang sangat besar kepada swasta, dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan bank-bank swasta di Indonesia.
“Bayangkanlah, lembaga swasta memiliki kekuasaan atas uang, sementara pemerintah (negara) amsyong alias tidak punya kuasa,” pungkasnya.[] Muhar
![]()
Views: 15











