Tinta Media – Istilah khilafahisme yang sering digunakan dalam diskusi politik dan keagamaan, terutama dalam konteks gerakan-gerakan Islam yang mendukung penerapan sistem khilafah sebagai bentuk pemerintahan, dinilai Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra sebagai istilah yang ngawur dan sesat pikir.
“Istilah khilafahisme ini adalah sebuah kesalahan epistomologi dan tidak pernah ditemukan dalam khasanah keilmuan Islam. Makanya dikatakan ngawur dan sesat pikir,” ucapnya kepada Tinta Media, Jumat (24/1/2025).
Ia menandaskan bahwa istilah khilafahisme tidak ditemukan dalam kamus apa pun, jika tidak hendak disebut sebagai sesat pikir. Sesat pikir ini, lanjutnya, bisa menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Padahal khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam telah diakui oleh para ulama.
“Secara historis sistem khilafah ini telah eksis dan telah juga memajukan peradaban Islam selama lebih dari 13 abad. Khalifah juga merupakan istilah yang bahkan tercantum dalam Al Qur’an. Jadi penggunaan istilah khilafahisme, selain tendensius, juga seolah tak mengerti konsepsi Islam tentang politik dan kenegaraan,” urainya.
Pemilihan istilah “khilafahisme”, lanjutnya, sering kali digunakan untuk merujuk pada kontra gerakan politik tertentu yang menginginkan pendirian kembali khilafah Islam.
“Ini bisa menyederhanakan dan memberi kesan bahwa konsep khilafah itu hanya milik satu golongan tertentu. Padahal konsep khilafah adalah konsep Islam dalam bidang politik dan pemerintahan. Artinya khilafah adalah konsep yang harus diakui oleh seluruh kaum muslimin, bukan hanya milik golongan tertentu,” ulasnya.
Dalam banyak kasus, menurutnya iistilah “khilafahisme” digunakan dalam konteks yang lebih negatif, sering kali juga diasosiasikan dengan gerakan-gerakan radikal atau ekstremis yang menginginkan perubahan sosial-politik dengan cara kekerasan.
“Hal ini tentu bisa mengarah pada stigmatisasi terhadap kelompok-kelompok yang memang sedang memperjuangkan Islam dengan dakwah pemikiran tentang pentingnya penerapan Islam secara kaffah sebagaimana Allah perintahkah dalam QS Al Baqarah ayat 208,” bebernya.
Ia menambahkan, para pengguna istilah khilafahisme mungkin sedang mengidap islamofobia. Sebab pada faktanya, pengguna istilah khilafahisme adalah mereka yang menolak sistem khilafah diterapkan di seluruh dunia untuk menyatukan umat Islam seluruh dunia, menerapkan syariah kaffah, dan untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
“Ketika para ulama berbicara tentang imam, mereka merujuk pada khalifah dalam konteks kepemimpinan umat Islam. Istilah ini mencerminkan konsep kepemimpinan yang menyeluruh dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam secara kolektif dalam institusi khilafah islamiyah. Jika ada yang menggunakan istilah khilafahisme, berarti tidak paham atau mengidap islamofobia,” pungkasnya.[] Erlina
![]()
Views: 5







