Tinta Media – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” karena konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan dalam keterangan pers pada Sabtu, (17/05/2025), jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi, grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang.
Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” menjadi peringatan serius tentang bagaimana ruang digital dapat disalahgunakan untuk menyebarkan fantasi seksual menyimpang, termasuk inses atau seks sedarah. Grup ini tak hanya mencerminkan kerusakan moral, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Isinya yang menjijikkan dan tidak pantas, menjadi bukti bahwa tanpa pengawasan ketat, media sosial dapat menjadi tempat berkembangnya perilaku menyimpang.
Tindakan pelaku dalam grup ini jelas melanggar berbagai regulasi hukum di Indonesia. Beberapa undang-undang yang relevan untuk menjerat pelaku antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini seharusnya menjadi alat penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari eksploitasi seksual berbasis digital.
Namun, penindakan hukum saja tidak cukup. Titi Anggraini, pemerhati isu sosial dan digital, menekankan pentingnya peran platform digital seperti Facebook untuk lebih cepat dan tegas dalam merespons konten-konten berbahaya. Platform semacam ini tidak bisa lepas tangan dengan dalih kebebasan berekspresi. Mereka memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bersih dari konten yang mengeksploitasi, merusak moral, atau membahayakan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Selain penindakan dan pengawasan, solusi jangka panjang harus difokuskan pada upaya pencegahan. Literasi digital dan pendidikan seksualitas yang sehat menjadi kunci utama untuk membekali masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua, agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan internet. Dalam hal ini, keluarga memegang peran yang sangat vital sebagai tempat utama pembentukan nilai moral, karakter, serta kebiasaan sosial anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital memang akhirnya memblokir grup tersebut. Namun, respons ini baru dilakukan setelah grup tersebut viral. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih bersifat reaktif, bukan proaktif. Pemerintah bersama platform digital perlu memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Kasus “Fantasi Sedarah” seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga platform digital, masyarakat, dan keluarga. Dalam menghadapi era digital yang penuh tantangan, sinergi antara regulasi, teknologi, dan pendidikan moral adalah senjata utama untuk melindungi generasi muda dari bahaya tersembunyi di balik layar.
Islam adalah sistem hidup yang sempurna (syamil) dan sahih, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga keutuhan keluarga dan norma sosial. Negara dalam sistem Islam wajib mengurusi rakyat berdasarkan hukum syariat, termasuk melindungi institusi keluarga dari penyimpangan moral seperti inses.
Inses merupakan perbuatan haram yang secara tegas dilarang dalam Islam. Untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang ini, Islam membangun masyarakat yang berlandaskan iman dan takwa, menutup segala celah kemaksiatan, dan menegakkan amar makruf nahi munkar sebagai pengingat sosial.
Negara Islam juga menerapkan sistem sanksi yang tegas sebagai efek jera dan bentuk keadilan. Kesucian keluarga dan martabat manusia hanya dapat terjaga jika sistem Islam ditegakkan secara menyeluruh. Di samping itu, kebijakan media dalam sistem Islam diarahkan untuk membina akhlak, bukan memberi ruang bagi konten yang merusak moral, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran syariat.
Dalam era digital saat ini, penerapan nilai-nilai Islam sangat penting untuk menghadapi tantangan global seperti pornografi, seks bebas, dan penyimpangan seksual. Oleh karena itu, kolaborasi antara negara, masyarakat, dan media dalam kerangka Islam menjadi kunci menjaga generasi dari kerusakan moral yang sistematis.
Oleh: Khanza
Pelajar, Sahabat Tinta Media
Views: 25













