Tinta Media – Menyoroti batalnya rencana relokasi sebagian
warga pulau Rempang yang dijadwalkan pada Kamis 28 September 2023 lalu, narator
Muslimah Media Center (MMC) mengatakan warga tetap cemas.
“Masyarakat di kampung-kampung tua seperti di Kampung Pasar Panjang Sembulang dan Kampung Pasir Merah Sembulang mengaku masih cemas dan
waspada sebab sampai saat ini. Pemerintah maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam
memperpanjang tenggat waktu pendaftaran dan belum membatalkan rencana
pemindahan,” paparnya dalam Serba-Serbi MMC: Rakyat Rempang Menolak Relokasi,
Ironi Kedaulatan Rakyat, di kanal Youtube Muslimah Media Center, Sabtu (7/10/2023).
Narator mengatakan, ini merupakan ujian atas konsep
kedaulatan rakyat yang diadopsi negeri ini. Sebab siapa sejatinya yang
berdaulat ketika rakyat justru banyak dirugikan dalam berbagai kasus sengketa
lahan atau kasus agraria.
“Sistem pemerintahan yang diterapkan di negeri ini adalah
sistem demokrasi yang meletakkan kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat.
Sistem ini memastikan aturan dibuat oleh manusia (rakyat), dengan harapan
aturan yang diberlakukan mampu mengakomodasi kepentingan rakyat,” bebernya.
Namun ia menyayangkan, prinsip ini justru
dilanggar sendiri oleh demokrasi, kedaulatan bukan di tangan rakyat tetapi di
tangan segelintir orang yakni para kapitalis atau konglomerat.
“Inilah bukti bahwa demokrasi sejatinya telah membuka jalan
bagi segelintir orang atau pemilik modal untuk mempengaruhi aturan-aturan
negara dan hal ini mutlak terjadi dalam sistem demokrasi,” tegasnya
menambahkan.
Hutang Budi
Pemimpin yang terpilih dalam sistem demokrasi, ucapnya,
dipilih untuk membuat hukum. Alhasil penguasa terpilih dipastikan akan condong
kepada pihak yang memberikan modal untuk berkuasa, pasalnya untuk menjadi pemimpin
membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Di sinilah muncul hutang budi politik yang meniscayakan
para penguasa terpilih untuk membuat aturan yang pro terhadap para kapitalis,”
kritiknya.
Jadi ketika terjadi perebutan kepentingan antara rakyat dan
pemilik modal, sambungnya, maka penguasa akan memenangkan pihak pemilik modal
apapun dan bagaimanapun caranya.
Sistem Islam
Narator lalu membandingkan dengan sistem Islam yang
diterapkan di bawah institusi Khilafah Islam. “Islam menetapkan bahwa
kedaulatan di tangan syara’ (Allah Swt) bukan di tangan umat, sedangkan
kekuasaan berada di tangan umat. Rakyat tidak memiliki wewenang sama
sekali membuat hukum meskipun dia adalah pemimpin,” urainya.
Ia menerangkan, siapapun pemimpin yang terpilih dalam
Khilafah wajib menerapkan syariat Islam bukan yang lain. Sebab sejatinya
pemimpin dalam Islam dibaiat oleh umat untuk mengurusi urusan umat dengan
syariat Islam saja.
“Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas urusan rakyat termasuk menjaga hak-hak rakyat. Rasulullah saw
bersabda, “Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap
rakyat yang diurusnya,” jelasnya mengutip hadis riwayat Muslim dan Ahmad.
Kepemilikan
Mengenai pandangannya terhadap ekonomi Islam termasuk
tentang kepemilikan, dikatakan oleh narator bahwa hal tersebut akan
dikembalikan pada hukum syariat. Terdapat tiga jenis kepemilikan dalam Islam,
yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum atau rakyat dan kepemilikan
negara.
“Negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum kepada
individu bahkan negara hanya berperan menerapkan ketentuan-ketentuan syariat
yang menjamin ketiga jenis kepemilikan tersebut terwujud sesuai syariat Islam,”
terangnya.
Setiap rakyat, terangnya, berhak memiliki kepemilikan
individu termasuk tanah selama tanah tersebut tidak masuk dalam kepemilikan
umum. “Khilafah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepemilikan
tersebut,” jelasnya.
Ia mencontohkan sengketa lahan kepemilikan individu yang
pernah terjadi di masa Khalifah Umar Bin Khattab.
“Satu waktu ketika menjabat sebagai Khalifah, Umar didatangi
seorang Yahudi yang terkena penggusuran oleh seorang wali Mesir Amr Bin Ash
yang bermaksud memperluas bangunan sebuah masjid. Meski mendapatkan ganti rugi
yang pantas sang Yahudi menolak penggusuran tersebut. Ia datang ke Madinah
untuk mengadukan permasalahannya tersebut pada Khalifah Umar. Singkat cerita
Umar memberi peringatan keras kepada Amr Bin Ash dan memerintahkannya untuk
mengembalikan rumah orang Yahudi yang digusurnya,” tuturnya mengisahkan.
Oleh karena itu, lanjutnya, sekelas Khalifah sekalipun pun
tidak boleh memaksa rakyat menjual tanahnya kepada negara meski itu untuk
kepentingan umum, sebab tanah yang sudah menjadi milik rakyat tidak termasuk
kepemilikan umum dan negara tidak boleh mengambil kepemilikan individu tanpa
keridaan dari rakyat yang bersangkutan.
“Demikianlah syariat Islam yang sempurna hadir di tengah
umat manusia dengan membawa rahmat kebaikan dan keadilan. Hanya saja rahmat
tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa institusi Khilafah yang
menerapkannya,” tutupnya. [] Langgeng Hidayat
![]()
Views: 19





