Tinta Media – Menyoroti penghentian sementara operasional tiga perusahaan terkait banjir di Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnu Wardhana mengatakan bahwa izin usaha bukan soal kelayakan, tetapi soal kedekatan hubungan pengusaha dengan penguasa.
“Di sinilah masalah besarnya, izin usaha itu sering bukan soal kelayakan tetapi soal kedekatan,” tuturnya dalam video Dihentikan Sementara, Masalah Selesai? Di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (16/1/2026).
Agung menyebut ada tiga perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya terkait banjir di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. PT. Agincourt Resources, PTPN III dan PT. NSHE. “Kata sementara itu, apa ya maksudnya?” tanyanya.
Ia mengungkapkan bahwa langkah penghentian operasional tersebut dilakukan untuk menunggu audit lingkungan. “Saya jadi khawatir nih, ini jadi kamuflase, nunggu masyarakat reda marahnya,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, siapa dong yang dulu mengizinkan mereka beroperasi? Banyak orang fokus pada penghentian sementara operasi ini, seolah masalahnya selesai, padahal ini baru kulitnya,” tukasnya.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah menelusuri bagaimana izin-izin itu bisa keluar. Izin yang jelas berpotensi merusak lingkungan sosial, bahkan mengancam keselamatan warga.
Ia mengingatkan bahwa hidup di sistem ekonomi kapitalisme, orientasi profit diperkuat jejaring peng-peng, penguasa pengusaha yang saling mengunci. Selama logika sistemnya seperti ini, penegakan hukum akan selalu reaktif. “Baru bergerak kalau ada banjir, longsor atau korban,” bebernya.
“Seharusnya negara hadir di awal, bukan hanya menghentikan operasi, tetapi menghentikan pola izin yang koruptif, transaksional dan merusak,” tegas Agung.
“Jadi pertanyaannya, bukan siapa yang dihentikan tetapi siapa yang meloloskan izin merusak itu? Dan kapan sistem ini mau diubah? Ini baru pertanyaan mantap,” tandasnya.[] Ajira
![]()
Views: 23





