Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Sumatera Dinilai Sebagai Manuver Politik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pencabutan izin 28 perusahaan di kawasan hutan Sumatera dinilai oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional sebagai manuver politik pengurus negara untuk meredam kemarahan publik.

“Ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang semakin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatera Barat,” nilai JATAM dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebab menurut organisasi tersebut, pengurus negara tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi.

Pengurus negara ini, sebutnya, kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi. Sandiwara politik ini sengaja dipertontonkan untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki ekstraktif yang terafiliasi langsung maupun tak langsung dengan pemegang kekuasaan saat ini.

“Artinya, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya,” ungkapnya.

Cuci Tangan

JATAM juga menilai, pencabutan izin tersebut telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah.

Kebijakan ini, menurut JATAM bukanlah sebuah bentuk keberpihakan pada warga–korban, melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok–memporak-porandakan ruang hidup dan melenyapkan ekosistem Sumatera secara sistematis.

“Berdasarkan update dari BNPB per 21 Januari 2026, jumlah korban meninggal telah mencapai 1200, 143 hilang dan 113,9 ribu masih mengungsi,” bebernya.

Pelecehan Hukum dan Penghinaan Korban

JATAM menyebut, mencabut izin perusahaan tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah sebuah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang telah meninggal, hilang bahkan yang saat ini masih mengungsi akibat kehilangan harta benda.

“Negara berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru,” sesalnya.

Pencabutan izin tersebut, terangnya, tidak secara otomatis menghapus jejak kehancuran ekologis yang telah mereka tinggalkan.

“Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut. Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga untuk waktu yang akan datang,” tandas.

Kezaliman

Bagi JATAM, lanjutnya, ini merupakan kezaliman luar biasa yang dilakukan para pengurus negara.

“Sebab, demi menutupi kejahatan lingkungan yang sistemik, mereka rela menjadikan warga sebagai tumbal tanpa keadilan, pemulihan yang layak, dan jaminan keselamatan di masa depan,” nilainya.

Fakta di lapangan, ungkap JATAM, memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan.

“Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit, HTI (Huranq Tanaman Industri), pertambangan serta proyek-proyek ekstraktif lain terbukti telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak DAS, dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga,” catatnya.

Pencabutan Izin

Sebelumnya, JATAM mengabarkan bahwa pada Selasa (20/1/2026) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).

Ke-28 korporasi tersebut dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat). [] Muhar

Loading

Views: 30

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA