Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dari Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya dalam Siaran Pers mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (18/3/2026).

Isnur menekankan, pemerintah tidak boleh pasif dan harus mengambil peran aktif dengan melibatkan berbagai lembaga negara untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta,” tegasnya.

Ia menilai indikasi awal kasus tersebut menunjukkan pola tindakan yang terstruktur dan sistematis, sehingga keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi krusial.

“Memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Isnur mengingatkan bahwa pengusutan yang tidak tuntas berpotensi memperkuat budaya impunitas dan menjadi ancaman serius bagi keselamatan pembela HAM di Indonesia.

“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius bagi pembela HAM di Indonesia, sehingga harus ditangani secara serius melalui peradilan pidana umum, dan jika memenuhi unsur, diproses sebagai pelanggaran HAM berat di Pengadilan HAM,” ujarnya.

Karena itu, ia juga menekankan pentingnya komitmen negara untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

“Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” pungkasnya.[] Ikbal

Loading

Views: 25

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA