Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan wajah buruknya. Api tidak lagi menjadi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Ketika titik kebakaran makin mendekati permukiman, kepulan asap menyelimuti wilayah yang dihuni warga, dan korban jiwa mulai berjatuhan, karhutla berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan manusia. Asap memenuhi udara, mengganggu aktivitas warga, mengancam kesehatan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat merenggut nyawa.
Persoalan ini makin serius karena dampaknya dapat meluas melampaui batas wilayah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lokal. Kabut asap yang terbawa angin dapat mengganggu kualitas udara di negara tetangga. Artinya, karhutla bukan hanya persoalan teknis tentang bagaimana memadamkan api, tetapi juga persoalan tata kelola lingkungan yang memiliki dampak sosial dan regional.
Setiap kali karhutla terjadi, negara tentu mengerahkan berbagai sumber daya untuk melakukan pemadaman. Petugas bekerja di lapangan, berbagai sarana dikerahkan, dan upaya modifikasi cuaca dapat dilakukan untuk membantu mengatasi kebakaran. Semua itu penting dan patut diapresiasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat api sebagai peristiwa sesaat. Karhutla yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam. Ketika penanganan selalu dimulai setelah api membesar, negara seolah berada dalam posisi mengejar bencana, bukan mencegahnya.
Tata Kelola Hutan Perlu Dikritisi
Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dinilai berdasarkan keuntungan ekonomi. Hutan merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Hutan berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, tata air, kualitas udara, dan keberlangsungan berbagai kehidupan di dalamnya. Fungsi ekologis dan sosialnya jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonomi. Persoalan muncul ketika pengelolaan sumber daya alam terlalu kuat ditempatkan dalam logika ekonomi dan keuntungan.
Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi. Ketika kepentingan bisnis mendapatkan ruang yang besar dalam penguasaan dan pengelolaan lahan, terdapat risiko kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat tersisih. Bukan berarti aktivitas ekonomi harus dihentikan. Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan rakyat dan kelestarian alam.
Negara seharusnya memiliki posisi yang kuat untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tidak berubah menjadi eksploitasi yang menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi meninggalkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat luas. Jika setiap tahun masyarakat harus menghadapi asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas ekonomi, bahkan kehilangan nyawa, maka persoalan tersebut layak dipandang sebagai kegagalan tata kelola yang harus dievaluasi secara serius.
Negara tidak cukup hadir sebagai pemadam kebakaran. Negara harus hadir sebelum api muncul dengan mengawasi pemanfaatan lahan, memastikan hutan tidak dikelola secara serampangan, dan mencegah praktik pembakaran. Akan tetapi, paradigma kapitalistik cenderung melihat sumber daya alam dari nilai ekonomi dan peluang keuntungan. Hutan dipandang sebagai lahan dengan nilai investasi riil bagi sekelompok orang. Di sinilah terlihat kurang kuatnya kendali negara.
Paradigma Unik Islam
Islam menawarkan paradigma yang berbeda mengenai hubungan negara, rakyat, dan sumber daya alam. Negara tidak diposisikan semata-mata sebagai pembuat regulasi atau pengawas aktivitas ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyat.
Konsep raa’in menegaskan bahwa penguasa memiliki amanah untuk menjaga dan memenuhi kepentingan masyarakat yang berada dalam tanggung jawabnya, serta akan dimintai pertanggungjawaban langsung kepada Allah Swt. Dengan paradigma tersebut, keselamatan rakyat tidak boleh menjadi pertimbangan nomor sekian.
Ketika karhutla mengancam permukiman, negara harus bergerak cepat menyelamatkan masyarakat. Evakuasi, layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan warga terdampak, pemadaman, dan pemulihan harus dilakukan secara optimal. Keselamatan manusia menjadi prioritas, sedangkan fakta yang terjadi justru memperlihatkan api sudah menjilat rumah rakyat.
Namun, perlindungan tidak boleh berhenti setelah api padam. Negara harus membangun sistem pencegahan yang kuat. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran perlu dilakukan secara serius. Infrastruktur pemantauan dan pemadaman harus memadai. Potensi kebakaran harus dideteksi sedini mungkin. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus diawasi dan ditindak.
Islam juga memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Dalam kerangka ini, sumber daya alam tidak seharusnya menjadi sarana penguasaan segelintir orang demi mendapatkan keuntungan pribadi. Negara berkewajiban memastikan sumber daya tersebut dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.
Penegakan hukum pun harus berjalan tegas dan adil. Pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran atau melakukan tindakan yang merusak lingkungan harus diberikan sanksi yang sesuai dan memberikan efek jera. Hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Karhutla akhirnya mengajarkan satu hal penting: memadamkan api saja tidak cukup. Negara harus berani melihat persoalan hingga ke akarnya. Jika tata kelola yang sama terus dipertahankan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kembali berhadapan dengan bencana serupa.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari amanah kekuasaan. Hutan bukan semata-mata komoditas, rakyat bukan sekadar angka statistik, dan keselamatan jiwa bukan biaya yang boleh dikompromikan. Karhutla harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, menguatkan fungsi negara sebagai raa’in, serta menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: dr. Erlian Fitri
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2
















