Prof Suteki: Perbedaan Perlakuan Pencuri Kecil dan Koruptor Cerminkan Penegakan Hukum Pilih-Pilih

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar hukum dan masyarakat Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum. menilai perbedaan perlakuan terhadap pencuri kecil dan koruptor menunjukkan adanya penegakan hukum yang pilih-pilih atau selective law enforcement.

“Itu penegakan hukumnya bisa dikatakan yang sifatnya itu pilih-pilih atau disebut juga selective law enforcement,” ujarnya dalam program Fokus: Rakyat Maling Digebuki, Pejabat Maling Dilindungi, di kanal YouTube UIY Official, Ahad (2/8/2026).

Suteki menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya berpegang pada prinsip equality before the law. Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan masyarakat kecil maupun orang yang memiliki kekuasaan, semestinya mendapatkan perlakuan yang sama.

“Sayangnya, praktik kita lihat ada stratifikasi sosial yang jelas mengenai antara orang miskin dan orang kaya atau kita sebut saja itu adalah ada llower class, middle class sampai di upper class atau kelas yang tertinggi,” jelasnya.

Ia mengutip pandangan Sosiolog Hukum Donald Black yang menyebut fenomena tersebut dengan istilah downward law is greater than upward law. Menurutnya, kondisi itu menggambarkan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Delapan Faktor

Suteki menyebut terdapat delapan faktor yang menyebabkan terjadinya pemilahan dalam penegakan hukum hingga memicu tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

Pertama, kemarahan massa yang bersifat spontan. Menurutnya, pengalaman masyarakat menjadi korban pencurian dapat memicu kemarahan ketika pelaku tertangkap.

“Kedua, disebabkan karena rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum tadi (distrust).”

Ketiga, proses pembuktian kasus korupsi yang dinilai sulit dan panjang. Ia mencontohkan kasus penemuan emas di brankas kafe milik Febriansyah.

“Kan wong jelas emas dalam brankas, duit dalam brankas terutama emas ngapain harus dicek itu asli tidak? Gak mungkin emas palsu kok emas dimasukkan di brankas berlapis-lapis,” ketusnya.

Keempat, pelaku korupsi dinilai memiliki sumber daya yang besar untuk menghadapi proses hukum.

“Toh, lah duitnya tidak berseri maksudnya,” ujarnya.

Suteki menjelaskan, sumber daya tersebut dapat digunakan untuk menghadapi berbagai proses yang berkaitan dengan penegakan hukum sehingga penyelesaian perkara terkesan berlarut-larut dan seolah-olah mendapatkan perlindungan.

Kelima, ketimpangan sosial dan ekonomi. Suteki mengatakan orang miskin secara sosiologis lebih rentan menjadi sasaran kemarahan massa karena berada pada posisi sosial yang lemah. Sebaliknya, orang kaya, terutama kelompok elite, dinilai memiliki jaringan sosial dan kekuasaan yang dapat menciptakan kesan adanya perlindungan.

Ia mencontohkan persoalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketika Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) turut terseret dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, kondisi itu dapat menimbulkan kesan bahwa pihak yang berada di lapisan bawah menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara terdapat pihak lain yang lebih besar di belakangnya.

Keenam, adanya perbedaan dampak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Menurut Suteki, pencurian ayam atau barang di lingkungan kampung dapat dirasakan langsung oleh korban dan warga sekitar. Sementara itu, dampak korupsi dianggap tidak selalu dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Loh yang langsung ini yang kemudian wis dipateni, bunuh, bakar-bakar yaitu tadi yang artinya kesulut itu,” bebernya.

Ketujuh, kebiasaan main hakim sendiri yang sulit dihilangkan. Suteki mengatakan tindakan tersebut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai kebiasaan daripada budaya.

Masyarakat, ungkapnya, memilih menyelesaikan perkara dengan cara yang dianggap cepat dan dapat memberikan efek jera. Namun, cara tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena tindakan serupa tetap berulang.

Kedelapan, inkonsistensi dalam pemidanaan. Suteki menilai ketegasan dan beratnya pidana menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan efek jera.

Suteki juga menyoroti, pandangan yang menyesatkan bahwa pelaku korupsi cukup mengembalikan uang yang dicuri agar perkara selesai. “Nggak bisa begitu, itu amburadul,” pungkasnya. [] Muhammad Nur

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Tulisan Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA