Tinta Media – BPJS Kesehatan digagas sebagai solusi atas ketimpangan akses layanan kesehatan di Indonesia. Negara hadir dengan janji perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga. Namun, dalam praktiknya, berbagai persoalan seperti birokrasi yang berbelit, kualitas layanan yang timpang, serta keterbatasan fasilitas masih kerap dirasakan oleh peserta.
Realitas ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan sistem kesehatan nasional. Program ini memang ada, tetapi efektivitasnya masih layak untuk terus dipertanyakan.
Penonaktifan sekitar 147.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS gratis oleh pemerintah pusat kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola jaminan kesehatan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) yang menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara administratif, kebijakan tersebut mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan. Namun, di tingkat lapangan, dampaknya justru menimbulkan kegelisahan baru bagi masyarakat rentan yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.
Perubahan basis data tanpa masa transisi yang matang berisiko menyingkirkan kelompok masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan perlindungan negara. Sistem desil, yang mengklasifikasikan kesejahteraan berdasarkan peringkat ekonomi relatif, tidak selalu mampu menangkap kondisi riil masyarakat, terutama mereka yang berada di batas tipis antara miskin dan rentan miskin. Akibatnya, penonaktifan BPJS-PBI kerap terjadi bukan karena peningkatan kesejahteraan, melainkan akibat persoalan validitas dan sinkronisasi data.
Dalam konteks ini, sorotan pemerintah daerah terhadap pentingnya koordinasi lintas instansi menjadi sangat relevan. BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Tanpa integrasi data dan komunikasi yang solid, kebijakan penonaktifan berpotensi salah sasaran dan justru menjauh dari semangat keadilan sosial yang menjadi dasar lahirnya BPJS Kesehatan.
Ke depan, penataan ulang mekanisme penentuan peserta BPJS-PBI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan. Negara tidak cukup hanya memastikan ketepatan data secara teknokratis, tetapi juga wajib menjamin bahwa tidak ada warga miskin dan rentan yang terputus akses kesehatannya akibat kebijakan administratif. Jika tidak, BPJS Kesehatan akan kembali menjadi solusi di atas kertas, tetapi gagal menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Sistem Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) mengategorikan masyarakat desil 1 hingga 5 sebagai kelompok miskin, sedangkan desil 6 sampai 10 dianggap sebagai kelompok mampu. Namun, klasifikasi ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Banyak masyarakat yang secara faktual masih hidup dalam keterbatasan justru terlempar dari skema bantuan hanya karena penilaian berbasis data administratif.
Persoalan ini diperparah oleh panjangnya jalur birokrasi serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Alih-alih memudahkan akses layanan kesehatan, sistem yang ada justru menjauhkan masyarakat kecil dari hak dasarnya. Tidak sedikit kasus ketika pasien BPJS terlambat, bahkan gagal, mendapatkan penanganan medis akibat rumitnya prosedur administrasi. Tragisnya, terdapat kasus pasien yang meninggal dunia sebelum sempat memperoleh penanganan yang memadai.
Fakta-fakta tersebut semakin menegaskan bahwa negara cenderung melepas sebagian tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyat. Dalam praktik negara kapitalistik, kesehatan kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dihitung berdasarkan untung rugi, bukan sebagai hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi. Akibatnya, sistem kesehatan lebih berpihak pada efisiensi anggaran ketimbang keselamatan dan nilai kemanusiaan.
Berbeda dengan paradigma kapitalistik, Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh memosisikan layanan kesehatan sebagai komoditas, melainkan sebagai hak setiap warga tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, obat-obatan, peralatan medis, serta seluruh sarana pelayanan kesehatan secara gratis dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Tidak hanya sebatas pelayanan kuratif, negara dalam sistem Islam juga bertanggung jawab memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar pola hidup sehat dapat dijalankan secara nyata. Dengan pendekatan preventif dan promotif yang kuat, beban penyakit dapat ditekan sejak dini, bukan sekadar ditangani ketika sudah berada pada tahap parah.
Dalam hal pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas dan beragam. Pengelolaan sumber daya alam strategis sebagai milik umum menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara, di samping pos-pos pendapatan lainnya. Dengan tata kelola yang amanah dan berpihak pada kepentingan rakyat, pembiayaan layanan kesehatan tidak dibebankan kepada individu, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Dengan paradigma ini, kesehatan tidak lagi bergantung pada status kepesertaan, klasifikasi desil, maupun kemampuan membayar. Negara hadir secara utuh sebagai pelindung kehidupan rakyatnya. Inilah solusi mendasar yang patut dipertimbangkan apabila pelayanan kesehatan benar-benar ingin berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ai Ummu Putri,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 25
















