Bullying di Sekolah, Sistem Pendidikan Gagal Menjamin Rasa Aman Anak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Bullying di Sekolah, Sistem Pendidikan Gagal Menjamin Rasa Aman Anak

Tinta Media – Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan merasa aman. Namun, belakangan ramai diperbincangkan publik berbagai kasus bullying (perundungan) yang menunjukkan bahwa rasa aman itu belum tentu dimiliki setiap anak. Cerita, kesaksian, bahkan video tentang siswa yang mengalami bullying kembali memenuhi ruang publik. Ini memperlihatkan bagaimana ejekan, pengucilan, hingga kekerasan dapat meninggalkan dampak, baik secara fisik maupun mental.

Fenomena tersebut makin mengkhawatirkan ketika data terbaru Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan bahwa 24 persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban bullying. Para siswa menyatakan, mereka setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan—lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen) (detik.com, 9/9/2026).

Angka ini bukan sekadar data statistik. Di baliknya, terdapat anak-anak yang setiap pagi berangkat ke sekolah—bukan dengan rasa ingin tahu dan semangat belajar, tetapi dengan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri atau memilih diam karena tidak tahu kepada siapa harus meminta pertolongan. Ketika bullying menjadi bagian dari pengalaman pendidikan, kita perlu berhenti untuk bertanya, siapa pelakunya? Jika anak tidak aman di sekolah, apakah kita masih bisa mengatakan sistem pendidikan telah berhasil?

Ketika sekularisme menjauhkan kehidupan dari nilai-nilai Islam. Anak dapat tumbuh tanpa benteng keimanan yang kuat untuk membedakan perilaku yang benar dan salah serta menahan diri dari menyakiti orang lain. Selain itu, budaya sekolah yang permisif terhadap ejekan, kekerasan, senioritas, atau candaan yang merendahkan, dapat membuat bullying dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Di sisi lain, belum optimalnya kemampuan guru dan tenaga pendidik dalam mengenali, mencegah, serta menangani bullying turut memperlemah upaya pencegahan dan penanganannya di sekolah. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta respons terhadap laporan korban yang tidak selalu ditangani secara serius dan tepat. Dalam beberapa kasus, korban justru diminta untuk menyesuaikan diri, sementara pelaku tidak mendapat konsekuensi yang berarti karena tidak ada sanksi tegas. Sehingga, bullying berpotensi terus berulang.

Persoalan ini makin kompleks ketika anak berada dalam lingkungan keluarga, pergaulan, media, dan masyarakat yang permisif terhadap kekerasan verbal maupun fisik. Dalam masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis, sikap individualistis dan kurangnya kepedulian terhadap persoalan di sekitar dapat membuat bullying dianggap sebagai urusan korban dan keluarganya semata. Sikap seperti “bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga saya yang dibully” pada akhirnya melemahkan kontrol sosial terhadap perilaku tersebut.

Karena itu, bullying tidak tepat jika hanya dipandang sebagai kegagalan moral seorang pelaku. Di dalamnya terdapat persoalan pada berbagai lapisan yang saling berkaitan, mulai dari perilaku individu, pengelolaan sekolah, lingkungan masyarakat, hingga sistem pendidikan. Sekularisme-kapitalisme juga berpengaruh terhadap arah pendidikan yang lebih menekankan aspek akademik semata daripada pembentukan generasi berkepribadian Islam yang kuat. Dengan demikian, menghentikan bullying tidak cukup hanya dengan menasihati pelaku atau korban.

Dalam hal ini, Islam memiliki landasan yang menyeluruh. Akidah Islam menjadi fondasi paling dasar untuk pencegahan bullying. Akidah ditanamkan sejak dini dalam diri anak dan keluarga sehingga membentuk kepribadian yang menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan. Anak akan memahami dan memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah Swt. dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam juga membangun masyarakat yang peduli terhadap kondisi sekitarnya melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak dibangun menjadi sekumpulan individu yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Allah Swt. berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar..” (QS. Ali ‘Imran: 104)

Landasan ini menuntut agar tindakan bullying tidak dianggap sebagai urusan pribadi antara korban dan pelaku. Kepedulian sosial dan keberanian untuk mencegah kemungkaran menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, sehingga perilaku bullying tidak mudah dinormalisasi.

Pada tingkat negara, selain menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah, negara juga harus menerapkan ukubat atau sanksi bagi pelanggaran yang memenuhi ketentuan syariat. Rasulullah saw. bersabda: “Diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia balig, dan dari orang yang gila hingga ia sadar.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa setelah seseorang balig dan memenuhi syarat sebagai mukalaf, ia memiliki pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dengan demikian, penerapan hukum tidak didasarkan pada batas usia yang abu-abu, tetapi pada ketentuan taklif yang telah ditetapkan oleh syariat.

Selain itu, ukubat memiliki fungsi jawabir dan zawajir. Jawabir yaitu berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku, sedangkan zawajir mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan membuat orang lain merasa ngeri atau takut sehingga tidak berani melakukan tindak pidana serupa. Allah Swt. berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Ayat ini menunjukkan bahwa ketentuan sanksi dalam Islam bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga memiliki fungsi menjaga kehidupan dan mencegah manusia dari melakukan pelanggaran. Dengan pembentukan individu, kepedulian masyarakat, pendidikan yang berlandaskan akidah, serta penerapan hukum yang memiliki fungsi pencegahan, Islam menempatkan persoalan kezaliman dan bullying sebagai persoalan yang harus ditangani secara menyeluruh. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Legisa Devianty
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA