Cara Islam Atasi PHK dan Pengangguran

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Puluhan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi damai di DPRD Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Mereka menyampaikan 11 tuntutan yang salah satunya mendesak pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Achmad Fauzie di hadapan perwakilan DPRD Jatim. Tuntutan itu diserahkan kepada anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim Sumadi dan anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim Suwandi di ruang Banmus DPRD Jatim.

Miris sekali, janji 19 lapangan pekerjaan tidak terwujud, malah banyak PHK terjadi di mana-mana. Kita ingat janji politik presiden dan wakil presiden terpilih saat ini adalah menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan. Namun, saat menjabat bukannya mewujudkan janji politiknya, malah banyak rakyat kehilangan pekerjaan yang mereka sangat butuhkan untuk bertahan hidup. Padahal, mereka adalah tulang punggung keluarga. Niat baik saja tidak cukup, tapi harus diusahakan dengan solusi yang tepat agar rakyat bisa hidup sejahtera. Hanya dengan solusi Islam bisa mengatasi masalah PHK dan pengangguran.

Sesungguhnya, akar masalah PHK massal dan tingginya angka pengangguran di negeri ini adalah akibat dari struktur ekonomi yang rapuh—dibangun di atas sistem kapitalisme. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator saja, bukan sebagai pengurus utama ekonomi rakyat. Pemerintah memberikan ruang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Buruh dan rakyat perlu sadar-sesadarnya bahwa ketimpangan ekonomi dan ketakutan PHK ini buah dari sistem kapitalisme jahat. Jadi, solusinya tidak hanya sekadar satgas yang mengantisipasi dan mencegah gelombang PHK, tapi perlu ada perombakan sistemis dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam.

Negeri ini perlu mengadopsi cara Islam dalam mengatasi PHK dan pengangguran. Islam mewajibkan pemerintah membantu rakyatnya agar bisa bekerja, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketergantungan. Oleh karena itu, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui pembangunan industri manufaktur dan industri hilir. Kekayaan tambang tidak boleh hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah dan diserahkan kepada swasta atau asing. Semua itu harus diolah menjadi produk bernilai tinggi dan proses pengolahan tambang yang dilakukan oleh negara bisa banyak menyerap tenaga kerja.

Dalam sistem ekonomi Islam, harta kepemilikan umum (seperti hasil tambang besar, migas, hutan, dan sumber air luas) tidak boleh dikuasai oleh individu atau diserahkan kepada pihak swasta/asing. Negaralah yang wajib bertindak sebagai pihak yang mewakili rakyat untuk mengelola, mengeksploitasi, dan mengembalikan hasilnya demi kepentingan serta kemakmuran seluruh rakyat.

Negeri ini kaya dengan sumber daya alamnya. Jika negara mampu mengelolanya sendiri dengan benar akan tercipta lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Hasil dari pengolahan sumber daya alam bisa digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Semua rakyat bisa merasakan pendidikan dan pelayanan kesehatan berkualitas. Semua rakyat bisa memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, bukan dikuasai oleh segelintir orang saja.

Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama merupakan milik umum. Haram diberikan kepada swasta/asing. Negara wajib mengelola semua sumber daya alam milik umum itu atas nama rakyat. Keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan industri, pendidikan dan kesehatan gratis, serta penciptaan lapangan kerja. Negara wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas sehingga tenaga kerja memiliki kemampuan dan daya saing tinggi.

Negara harus memberikan perhatian besar pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Negara bisa memberikan subsidi pupuk, bibit unggul, irigasi, alat produksi hingga bahan bakar bagi nelayan dan petani. Dengan demikian, sektor-sektor tersebut berkembang dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Harta harus terus bergerak melalui investasi yang halal, perdagangan, produksi dan konsumsi sehingga roda ekonomi terus berputar dan kesempatan kerja semakin luas. Bagi keluarga yang terdampak PHK, Negara tidak boleh membiarkan mereka terlantar. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka hingga pencari nafkah kembali memperoleh pekerjaan.

Dalam Islam, konsep bahwa kekayaan alam (khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan barang tambang dengan deposit besar) merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara didasarkan pada dalil hadis Nabi Muhammad saw. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Ulama menjelaskan bahwa “tiga hal” dalam hadis ini tidak hanya bermakna harfiah air, rumput, dan api, melainkan mencakup seluruh sumber daya alam yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat luas dan jika tidak ada, akan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak. Hanya dalam sistem Islam, kekayaan negeri bisa dinikmati oleh seluruh rakyat sehingga mereka bisa hidup makmur dan sejahtera. Keadilan bagi seluruh rakyat bisa benar-benar terwujud saat syariat Islam diterapkan secara kafah dalam sistem Khilafah.

Oleh: Mochamad Efendi
(Sahabat Tinta Media, Sidoarjo)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA