Fasilitas Mewah di Lapas, Bentuk Kezaliman Sistem Kapitalisme Sekuler

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Lagi-lagi kezaliman rezim terungkap melalui temuan Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan terhadap lapas Cibinong. Mereka menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap, seperti televisi ukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran yang dihuni warga binaan. Bahkan, mereka harus membayar sejumlah uang agar mendapatkan fasilitas tersebut (cnnindonesia.com, 24/9/2026).

Temuan lapas mewah tak hanya sekarang terdengar. Kira-kira apa penyebab berulangnya praktik lapas mewah di tengah masa tahanan mereka? Jika kita logika, bagaimana cara fasilitas mewah bisa masuk dengan mudah ke lapas, padahal mereka sedang masa tahanan. Konon, lapas para elite politik sudah biasa mewah. Mereka mampu membayar sesuai pungutan liar yang diberikan oknum tertentu. Lalu, jatuh ke mana pungutan liar tersebut?

Praktik ini sudah jamak terjadi dan menjadi bisnis oknum tertentu. Lapas mewah bukanlah tempat yang menakutkan bagi warga penghuninya. Sudah dipastikan lapas ini tidak akan membuat jera karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang haram, termasuk miras dan narkoba. Ini menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.

Inilah buah dari sistem kapitalisme yang membuka celah bagi terjadinya kezaliman. Kerakusan terhadap uang dan jabatan menjadi pemicu ketidakadilan yang terus terjadi di negeri ini. Praktik pungutan liar pun marak, bahkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung umat tidak luput dari penyalahgunaan wewenang.

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi penegakan hukum. Sistem ini menjauhkan diri dari pemikiran Islam, melupakan hakikat hidup, dan tujuan dalam menjalankan amanah negara. Orientasi bisnis menjadi hal utama untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Dalam Islam, lapas atau disebut juga penjara sudah terdapat pada masa Rasulullah. Dalil bahwa pemenjaraan merupakan bagian dari sanksi syar’i adalah hadis yang diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata: “Rasulullah telah menahan seseorang karena tuduhan, kemudian melepaskannya.” Sanksi penjara harus memberikan rasa sakit yang sangat kepada pihak yang dipenjara, juga harus bisa menjadi sangsi yang bisa mencegah (Al-Amwal fi ad-Daulah al Khilafah, 208-209).

Sistem sanksi Islam memiliki paradigma yang jelas dan memberikan rasa aman. Semua pelaku akan mendapatkan sangsi sesuai dengan berat ringannya kejahatan. Paradigma zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bisa mencegah dari dosa dan menembus dosa, tak sekadar membuat jera pelaku kriminal.

Aparat penegak hukum dalam Islam juga memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariat dan bernilai ruhiyah. Maka dari itu, sanksi Islam tegas didukung aparat penegak hukum yang amanah serta hukum syariat yang bebas kepentingan, menjadikan keadilan akan terwujud. Segala kezaliman hari ini tidak akan pernah lenyap jika kita masih mengandalkan penegakan hukum dalam sistem kapitalisme sekuler. Satu-satunya solusi tuntas adalah kembali pada penerapan sistem Islam yang terbukti jelas mewujudkan keadilan dan melenyapkan kezaliman.

Oleh: Lustini N.
(Aktivis Dakwah)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA