Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Perlakuan Istimewa Kriminal Elitis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Perlakuan Istimewa Kriminal Elitis

Tinta Media – Heboh! Ditemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut ditemukan oleh para anggota Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Hasil temuannya berupa beberapa rumah petak layaknya vila mini dengan fasilitas lengkap, seperti televisi berukuran besar, sofa, AC, alat kebugaran, hingga beberapa botol minuman keras di lemari pendingin. Hal ini diungkapkan oleh Syafrida Rachmawati Rasahan selaku anggota Ombudsman. Beberapa warga binaan di sana sempat diwawancarai langsung olehnya. Menurut petugas lapas, rencananya di tempat tersebut akan dibangun tempat gym hingga mini golf (CNNIndonesia.com, 24/9/2026).

Tentu saja temuan ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini membuktikan terdapat celah di dalam lembaga tersebut hingga memungkinkannya terdapat fasilitas istimewa dibalik jeruji para kriminal elite.

Menanggapi hasil temuan inspeksi mendadak Ombudsmen tersebut, pemerintah mendesak investigasi dengan melibatkan KPK. Hal itu wajib ditelusuri agar publik tidak terjebak pada perdebatan: apakah itu fasilitas khusus narapidana atau rumah dinas pejabat hingga sarana asimilasi seperti 10 rumah yang menyerupai homestay dengan fasilitas mewah (Kompas.id, 25/9/2026).

Selain itu, Komisi XIII DPR juga akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Ombudsman dan Dirjen Pemasyarakatan menyangkut temuan tersebut. Di dalam rapat akan menjelaskan hasil sidak Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cibinong dan tindak lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI. Berdasarkan kejadian itu, lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) guna memudahkan proses pemeriksaan dan pertanggung jawaban temuan tersebut (CNNIndonesia.com, 28/9/2026).

Miris, praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elitis di lapas sudah menjadi hal umum. Kasus temuan ini menunjukkan adanya suatu peluang bisnis dari berbagai pihak. Sekarang, lapas atau penjara tidak lagi membuat pelaku kriminal menjadi jera. Akan tetapi, para pelaku masih bisa mendapatkan kenyamanan. Tak hanya itu, narapidana dapat memiliki peluang bertransaksi barang kebutuhan warga lapas secara bebas, seperti miras hingga narkoba.

Bisnis di lapas ini sangat menggiurkan. Transaksi antara kedua pihak sudah mencoreng hukum negara ini. Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Di mana hukuman dan kemudahan dapat dibeli dengan uang. Pemikiran kapitalisme inilah yang membuat kebobrokan makin terlihat jelas, di mana uang menjadi penentu segalanya. Paradigma ini merusak sendi-sendi penegakan hukum. Tak tanggung-tanggung, bisnis kotor itu telah menyeret beberapa instansi lapas, oknum pejabat lapas, dan pelaku kriminal. Ini menjadi cermin bahwa sistem hukum sekuler membawa kerusakan yang fatal.

Sebaliknya, bila kita memandang dari kaca mata Islam, bahwa hukum memiliki dua paradigma, yaitu zawajir dan jawabir. Zawajir berfungsi sebagai pencegahan agar tindak pidana tidak terulang kembali. Hukuman ini diberikan atas pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan Allah Swt., sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menjauhi perbuatan tersebut. Sementara itu, jawabir bertujuan untuk memulihkan kemaslahatan yang hilang akibat tindak pidana, serta menjadi penebusan dosa bagi para pelakunya. Dengan demikian, sanksi dalam hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembalasan dan pemberian efek jera, tetapi juga sebagai sarana penyucian diri dan perlindungan sosial.

Dalam sebuah negara yang menegakkan syariat Islam (Khilafah), aparat penegak hukum diwajibkan memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah, dan adil. Dengan demikian, mereka dapat mengemban tugas semata-mata demi mengharapkan rida Allah Swt.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap orang yang diberi amanah atas apa yang diamanahkan kepadanya, apakah ia menjaganya atau menyia-nyiakannya.” (HR. Ibnu Hibban no. 4492. Hadis ini dinilai sahih)

Sesungguhnya, salah satu tujuan utama bersistem sesuai syariat adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam bermasyarakat. Sistem ini memandang tindak pidana tak hanya sebagai pelanggaran terhadap norma sosial saja, namun merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah Swt. Oleh karena itu, para pelaku pelanggaran harus diberikan sanksi keras, bukannya malah dimanjakan dengan fasilitas mewah.

Hukum tak boleh menjadi lahan bisnis. Bahkan, sanksi dalam Islam sudah ada ketetapannya guna menjaga kemaslahatan umum. Para pelaku kriminal akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah diperbuat—tanpa pandang bulu. Penguasa berkewajiban menegakkan hukum sesuai syariat. Sayangnya, jika sampai sekarang kita masih berkubang dalam sistem kapitalisme yang rusak ini, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Umi Kulsum
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA