Hari Anak Nasional: Seremonial Tanpa Menyentuh Akar Persoalan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Miris, kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi. Parahnya, kekerasan kerap berlangsung di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, yaitu keluarga dan lingkungan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak semakin sulit ditemukan.

Pada 2026, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) kembali digelar dengan tema “Melindungi, Menyayangi, dan Membangun Masa Depan”. Namun, peringatan tersebut tampak sebatas seremonial. Faktanya, berbagai kejahatan terhadap anak masih terjadi di mana-mana. Mirisnya, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi pelaku.

HAN seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak, mulai dari tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan, hingga masa depan mereka. Dengan demikian, anak dapat memiliki ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan sehat.

Tentu saja, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga muncul akibat paham liberalisme yang menjamin kebebasan berperilaku. Ketiadaan aturan dalam pergaulan melahirkan individu yang bebas bertindak tanpa batas.

Belum lagi ruang digital yang menyuguhkan konten kekerasan, pornografi, game daring, judi daring, dan berbagai konten lainnya yang memberikan pengaruh besar terhadap pola pikir dan pola sikap generasi saat ini. Inilah buah penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Fungsi perlindungan anak yang paling dasar, yaitu keluarga, pun makin terkikis. Seharusnya, ibu dan ayah menjadi orang pertama yang melindungi sekaligus melatih anak untuk mandiri agar mampu menghadapi berbagai situasi sulit.

Peran tersebut seolah terlupakan karena kesibukan orang tua mencari nafkah. Energi mereka terkuras ketika anak justru membutuhkan kehadiran dan perhatian orang tua. Fitrah ibu dalam keluarga seharusnya menjadikannya madrasah pertama bagi anak, yang menanamkan pola sikap dan kepribadian kuat sehingga anak mampu menghadapi pengaruh buruk lingkungan, termasuk melawan ketika menghadapi tindak kejahatan. Peran ini dapat hilang ketika perempuan harus turut mencari nafkah.

Peran masyarakat dalam beramar makruf juga mulai luntur. Masyarakat dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis dan kehilangan empati. Ketika terjadi kejahatan, orang cenderung abai dan tidak peduli. Masyarakat gagal menjadi pelindung bagi anak, sementara negara juga seakan tidak serius menangani persoalan ini.

Negara seakan tidak tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan. Hukum dapat diperjualbelikan, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku kriminal berlindung di balik Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika anak di bawah umur tidak dapat dikenai hukuman, kasus kejahatan terhadap anak akan terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera.

Solusi tuntas terhadap persoalan kekerasan pada anak adalah dengan menerapkan sistem Islam secara keseluruhan di tengah-tengah umat. Negara dalam Islam hadir sebagai raa’in dan junnah yang mengurus sekaligus menjadi pelindung bagi anak-anak. Generasi muda begitu dimuliakan, dan anak-anak merupakan generasi penerus peradaban yang harus dijaga, baik nyawa, fisik, mental, maupun akidahnya.

Islam memiliki mekanisme untuk menuntaskan persoalan kekerasan terhadap anak. Pertama, sistem pendidikan mesti berlandaskan akidah Islam yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam, bertakwa, dan taat kepada Allah Swt. serta mampu membedakan halal dan haram.

Negara akan memastikan kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan pokok, menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki, serta memastikan perempuan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pendidik (madrasatul ula) dan pengurus rumah tangga (ummun wa rabbatul bait). Dengan demikian, akan lahir anak-anak yang bertakwa dan berakhlak baik.

Dengan lahirnya individu-individu yang bertakwa, akan terbentuk pula masyarakat yang peduli. Mereka berperan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, menegakkan amar makruf, saling menjaga, serta aktif melindungi anak berdasarkan syariat Islam.

Begitu pula dalam ruang digital. Negara memiliki departemen penerangan yang berfungsi menyaring dan menghapus konten-konten negatif yang dapat merusak pemikiran generasi, kemudian menggantinya dengan tayangan yang bertujuan mendidik dan meningkatkan ketakwaan masyarakat. Sementara dari aspek hukum, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak, negara akan memberlakukan sanksi yang tegas, baik terhadap orang dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun anak yang menjadi pelaku. Semua itu hanya akan mampu terwujud dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Iske
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA