Hutan Membara, Rakyat Sengsara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, dari Sumatra hingga Papua. Kondisi ini memicu kabut asap lintas negara, mengganggu aktivitas pendidikan dan penerbangan, serta memperburuk kualitas udara.

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare, sementara BNPB mencatat total karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare. Di Riau, hingga 23 Agustus tercatat 306 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare. Di Kalimantan Timur, dari 403 kejadian dengan luas wilayah terdampak 1.260,92 hektare, mayoritas merupakan lahan milik perusahaan.

Pemerintah pun memperkuat satuan tugas (satgas), mengerahkan water bombing, dan melakukan modifikasi cuaca. Namun, ditemukannya indikasi pembakaran sengaja untuk pembukaan lahan menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar soal memadamkan api, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola dan penguasaan lahan yang perlu dibenahi hingga ke akarnya.

Akan Terus Berulang

Karhutla di Indonesia bukan hanya terjadi kali ini, melainkan terus berulang, bahkan hingga mencapai tahap yang semakin tragis. Sejatinya, karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Ekonomi kapitalis telah membuka peluang bagi perusahaan untuk memperoleh berbagai hak konsesi, HGU, HPH, HTI, dan lainnya. Hal ini menjadikan hutan dapat dikuasai oleh perorangan maupun korporasi.

Hal tersebut juga terlihat dari hasil visual satelit NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS), yang memanfaatkan sensor MODIS dan VIIRS. Data tersebut menunjukkan peta sejumlah titik api yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, yang berada dekat dengan lokasi kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan batu bara.

Kedekatan titik api dengan wilayah perkebunan, HTI, dan pertambangan memang tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebakaran tersebut dilakukan oleh korporasi. Namun, fakta bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar masih ditemukan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lahan. Ketika hutan dan lahan ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat diberikan hak pengelolaan dalam skala luas kepada korporasi, kepentingan bisnis sangat mungkin berhadapan dengan kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat.

Di sinilah persoalan karhutla tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ada persoalan mendasar tentang bagaimana negara memandang hutan, siapa yang diberi hak untuk menguasainya, dan untuk kepentingan siapa sumber daya tersebut dikelola.

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam pada akhirnya ditempatkan dalam kerangka ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Negara memberikan berbagai bentuk hak penguasaan dan pemanfaatan lahan kepada badan usaha agar sumber daya tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi. Ketika orientasi keuntungan menjadi sangat dominan, hutan pun berpotensi dipandang bukan sebagai amanah yang harus dijaga demi kemaslahatan rakyat, melainkan sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi.

Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, rakyatlah yang pertama kali menanggung kerugiannya. Mereka menghirup udara tercemar, aktivitas belajar terganggu, penerbangan terdampak, kesehatan terancam, dan lingkungan mengalami kerusakan. Sementara itu, keuntungan dari pemanfaatan lahan dan sumber daya alam dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang menguasainya.

Inilah wajah buruk pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalisme. Keuntungan diprivatisasi, sementara dampak kerusakan ekologis dan sosial justru ditanggung publik. Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jabatan hanya menjadi alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya, tidak ada fungsi ri’ayah, apalagi junnah.

Islam Memandang Hutan sebagai Milik Umum

Islam memiliki paradigma berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai individu atau korporasi demi keuntungan pribadi. Hutan yang memenuhi karakteristik kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Karena itu, negara bukan menyerahkan hutan kepada korporasi untuk dieksploitasi, melainkan mengelolanya agar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Hutan tidak diposisikan sebagai komoditas bisnis yang bebas dikuasai, tetapi dikelola berdasarkan syariah dan kemaslahatan umum. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya yang dibolehkan syariah sesuai ketentuan, sementara negara dapat menetapkan kawasan hima untuk melindungi wilayah tertentu dan mencegah kerusakan.

Dengan demikian, negara tidak hanya hadir ketika kebakaran terjadi, tetapi wajib membangun sistem pengelolaan dan pengawasan yang mencegah kerusakan sejak awal. Ketika bencana atau ancaman terjadi, negara harus bergerak cepat mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi rakyat.

Dalam konteks karhutla, negara wajib mencegah aktivitas yang merusak, mengawasi kawasan hutan, menindak tegas pembakaran yang disengaja, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh penguasaan lahan yang bertentangan dengan syariah. Penegakan hukum tidak boleh tumpul karena kekuatan ekonomi atau kedudukan pelaku, sebab keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan.

Inilah wujud fungsi penguasa sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., sehingga pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan, bukan kepentingan segelintir pihak.

Maka, solusi karhutla bukan sekadar menambah satgas atau water bombing, tetapi membenahi paradigma dan sistem pengelolaan sumber daya alam. Sudah saatnya umat meninggalkan sistem yang menjadikan sumber daya alam sebagai ladang bisnis segelintir pihak dan kembali kepada penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah agar fungsi negara sebagai raa’in dan junnah dapat diwujudkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Harne Tsabbita
(Aktivis Muslimah)

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA