Tinta Media – Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan klasik yang belum menemukan akar masalah dan solusi tuntas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang pendidikan tinggi, mulai jenjang S1 hingga S3, telah melebihi satu juta orang dari total 7,22 juta pengangguran secara nasional. Kondisi ini disebabkan ketimpangan antara jumlah sarjana yang mencapai ratusan ribu orang setiap tahun dan jumlah lapangan kerja formal yang sangat terbatas. Hal ini menyebabkan masyarakat, termasuk para sarjana, menagih janji pemerintah saat kampanye untuk membuka 19 juta lapangan kerja baru. Program pelatihan kerja maupun program pemerintah lainnya yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, seperti MBG, ternyata lebih banyak menyerap tenaga kerja di sektor informal.
Fenomena ini terasa janggal karena laporan pertumbuhan ekonomi nasional disebut stabil di kisaran 5 persen. Pertumbuhan ekonomi tersebut ternyata tidak sejalan dengan perluasan lapangan kerja. Sebaliknya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat setidaknya 43.805 pekerja terdampak PHK massal pada periode Januari hingga Juli 2026, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil. Hal ini juga terlihat dari berbagai acara yang membuka lowongan kerja dan dipenuhi banyak pencari kerja. Satu lowongan pekerjaan dapat diincar oleh puluhan bahkan ratusan pencari kerja.
Jika diperhatikan lebih dalam, meningkatnya pengangguran sarjana serta pertumbuhan ekonomi yang tidak mampu menyerap tenaga kerja bukan semata-mata kesalahan individu, melainkan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan ekonomi hanya diukur melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan akumulasi modal investor, bukan jaminan kesejahteraan nyata bagi seluruh warga. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang menyerahkan urusan penyediaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar dan pemilik modal. Padahal, investasi hanya akan bergerak jika berorientasi pada keuntungan, bukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Maka, wajar jika pengangguran meningkat karena lapangan pekerjaan hanya dibuka berdasarkan pertimbangan untung rugi, bukan berdasarkan kebutuhan rakyat.
Penerapan sistem kapitalisme menjadi penyebab utama masalah pengangguran. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pembuat aturan yang mengutamakan kepentingan para pemilik modal. Negara tidak memiliki ambisi untuk menyejahterakan rakyat per kepala serta tidak memiliki visi untuk menciptakan lapangan pekerjaan secara masif. Akibatnya, muncul kesenjangan antara jumlah lapangan pekerjaan dan jumlah pencari kerja. Negara justru melepaskan tanggung jawab membuka lapangan kerja kepada pihak swasta dengan membuka investasi sebesar-besarnya dan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada swasta.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, pemimpin memiliki fungsi utama sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung/perisai). Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Nabi saw. tersebut menjadi landasan seluruh kebijakan dalam sistem Islam. Sistem ini bersinergi dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ekonomi, politik, dan lainnya, dengan tujuan utama menjaga dan menyejahterakan rakyat.
Dalam sistem ekonomi Islam terdapat aspek kepemilikan yang khas, yang membagi kepemilikan menjadi kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. Sumber daya alam yang melimpah dan menjadi kebutuhan masyarakat ditetapkan sebagai kepemilikan umum atau milik rakyat. Karena itu, sumber daya tersebut tidak diperbolehkan dikuasai oleh individu, swasta, bahkan negara. Hal ini berdasarkan aturan yang ditetapkan Allah Swt. Begitu pun hasil pengelolaannya digunakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur, dan fasilitas umum.
Dari satu hal ini saja, sistem Islam memiliki sumber pemasukan keuangan yang sangat besar. Apalagi, hampir semua wilayah negeri Muslim memiliki sumber daya alam yang melimpah. Ini belum termasuk sumber penghasilan negara lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunah. Jumlahnya tentu akan sangat besar.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam secara mandiri oleh negara otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak sektor. Dengan demikian, akan banyak tenaga kerja yang terserap sekaligus mengurangi jumlah pengangguran secara drastis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masalah pengangguran hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan sistem Islam secara kafah.
Oleh: Ummu Taqy
(Sahabat Tinta Media, Sidoarjo)
![]()
Views: 5






