Tinta Media – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant menuai kritikan. Alasannya adalah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga transaksi judi online. Bahkan, disebut sebagai upaya “melindungi” nasabah dari potongan biaya administrasi yang tidak adil.
Namun faktanya, langkah ini justru dinilai melanggar privasi warga negara, sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng. Banyak masyarakat yang menyimpan dana dalam rekening sebagai bentuk tabungan atau perencanaan keuangan jangka panjang, bukan karena aktivitas ilegal. Maka, pemblokiran sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak milik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memang menyebut ada dampak positif dari kebijakan ini. Namun, apakah dalam Islam ini disebut solusi?
Islam menerapkan prinsip keadilan. Bahkan, ditekankan dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan uang. Keadilan dalam Islam justru memberikan keamanan bagi masyarakat. Islam juga mengakui hak milik, baik individu maupun masyarakat, serta menekankan pentingnya menghormati hak-hak tersebut. Tidak hanya itu, Islam juga menganjurkan pengawasan yang efektif dan transparan dalam mengelola keuangan untuk mencegah penyalahgunaan dan kejahatan.
Dengan demikian, menerapkan syariat Islam secara kaffah dapat menjadi solusi tuntas untuk mengatasi persoalan-persoalan yang sedang dihadapi saat ini, termasuk untuk mengelola keuangan dan mencegah segala kejahatan. Hanya Islamlah solusi tuntas untuk membebaskan umat dari kesengsaraannya.
Jadi, teruslah menyuarakan kebenaran sampai umat sadar. Kemudian, umat yakin bahwa saat ini memperjuangkan Islam adalah satu-satunya solusi untuk menyelamatkan mereka.
Oleh: Wina Audina,
Sahabat Tinta Media
Views: 25