Ketika LGBT Dianggap Keragaman: Benturan Perspektif Islam dan Liberalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 memicu perdebatan di ruang publik. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang menyatakan homoseksualitas sebagai gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak Universitas Indonesia menjelaskan bahwa materi yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tidak mewakili sikap resmi universitas sebagai institusi (Detiknews, 3/7/2026).

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tindak pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (mui.or.id, 28/6/2026).

Perbedaan pandangan mengenai LGBT menunjukkan adanya perbedaan landasan berpikir. Sebagian kalangan memandang LGBT sebagai bagian dari keberagaman yang harus dihormati atas nama hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, dalam pandangan Islam, perilaku tersebut dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah dan aturan syariat.

Dalam perspektif Islam, Allah Swt. menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Ketertarikan seksual diarahkan kepada lawan jenis dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, hubungan sesama jenis dipandang bertentangan dengan fitrah manusia dan termasuk perbuatan yang diharamkan.

Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah SWT berfirman: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’” (QS Al-A’raf: 80)

Dalam ayat selanjutnya, Allah Swt. berfirman: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Islam mengharamkan praktik LGBT dan menggolongkannya sebagai dosa besar. Dalam fikih Islam, perbuatan tersebut dipandang sebagai tindak kriminal yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan syariat.

Sistem kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu dan HAM sebagai pijakan utama membuka ruang bagi normalisasi perilaku LGBT. Akibatnya, praktik tersebut berpotensi semakin diterima di berbagai negara, termasuk negara yang belum melegalkannya secara formal.

Sebaliknya, Islam menawarkan pengaturan kehidupan berdasarkan akidah dan syariat. Melalui pembinaan akidah, penguatan sistem sosial Islam, serta penerapan sanksi yang ditetapkan syariat, perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam dapat dicegah sehingga masyarakat lebih terjaga dari berbagai bentuk penyimpangan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Rina Ummu Syahid
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA