L6BT Bagian dari Keragaman: Stop Normalisasi Penyimpangan!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan yang tengah viral. Dari tangkapan layar di media sosial, ada sejumlah akun yang memperlihatkan bahwa BEM Psikologi UI mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008. Kajian ini menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan (detik.com 3/6/26).

Pihak resmi dari kampus Universitas Indonesia (UI) pun merespons unggahan yang viral itu dengan menyebut bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tersebut bukan merupakan sikap resmi UI selaku institusi kampus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L6BT untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Regulasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan sanksi tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan aktivitas L6BT di ruang publik (mui.or.id 28/6/26).

LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai bentuk penyimpangan. Sebaliknya, dalam kerangka HAM, L6BT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Menurut perspektif ini, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan memiliki kebebasan untuk menjalankan kehidupannya.

Dilihat dari aspek Kesehatan, L6BT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) berisiko terkena penyakit menular seksual, khususnya hubungan sesama jenis (terutama melalui anal) yang memiliki risiko penularan penyakit jauh lebih tinggi, seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan klamidia. Aktivitas seksual semacam ini akan meningkatkan risiko kerusakan organ anus, dan melemahnya otot pencernaan, serta kanker pada area tersebut.

Dari aspek norma sosial, budaya, dan agama, L6BT merupakan bentuk penyimpangan yang mengancam ketahanan keluarga dan generasi penerus bangsa. L6BT sangat merusak nilai dasar pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, paparan konten L6BT secara masif di media sosial dan lingkungan dapat memengaruhi perilaku remaja yang identitas seksualnya masih dalam tahap perkembangan.

Banyak ahli dan lembaga kesehatan menyoroti rentannya kesehatan mental yang dialami oleh kelompok L6BT. Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi menjelaskan bahwa secara statistik, angka gangguan jiwa pada kelompok ini tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan populasi umum (cholilnafis.id 26/6/26).

Tekanan Sosial dari lingkungan sekitar memicu tingkat stres yang tinggi. Gangguan Mental pada pelaku L6BT dilaporkan memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap depresi, kecemasan, dan krisis identitas.

Kapitalisme-lah yang melahirkan HAM dan melegalkan L6BT. Kapitalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Apalagi, para kapitalis melihat komunitas L6BT sebagai pasar ekonomi potensial, sehingga mereka secara aktif memberikan dukungan. Efeknya, bahaya L6BT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan, tetapi menjunjung tinggi HAM.

Islam memandang perilaku menyimpang: lesbi, gay, biseksualitas, dan transgender (L6BT) sebagai perbuatan yang dilarang dan merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’ (naluri berkasih sayang).

Islam mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, yakni laki-laki dan perempuan. Islam melarang segala bentuk penyaluran hasrat seksual di luar pernikahan yang sah antara kedua jenis kelamin tersebut.

Oleh karena itu, Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku menyimpang L6BT merupakan perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai dosa besar. Pandangan ini didasarkan pada nash Al-Qur’an dan hadis yang secara tegas melarang praktik homoseksualitas, khususnya melalui kisah Kaum Luth (Sodom).

Larangan utama dalam Islam terkait perilaku homoseksual merujuk pada kisah Nabi Luth dan kaumnya. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dalil utama antara lain dalam surat Al-A’raf ayat (80-81):

وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡن (٨٠
اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّنۡ دُوۡنِ النِّسَآءِ ؕ بَلۡ اَنۡـتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُوۡنَ‏ ٨١

Artinya, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan kaum Luth merupakan perbuatan keji (fahisyah) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum mereka di dunia. Mereka mendatangi sesama lelaki untuk menyalurkan syahwat, bukan kepada perempuan. Sebagian besar para sahabat dan imam mazhab berpendapat bahwa pelaku liwath dikenakan hukuman mati. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai teknis pelaksanaannya, seperti dilempar dari tempat tertinggi, dirajam (jika sudah menikah), atau dipancung.

Islam tidak akan menolerir pelanggaran hukum syarak dan akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Semua upaya ini dilakukan oleh negara yang bervisi raa’in (pengurus) sebagaimana perintah Rasulullah saw. erdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Oleh: Nurmala Sari
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA