Tinta Media – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Keuntungan yang diperoleh mestinya digunakan bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan justru dinikmati oleh segelintir orang. Namun realitasnya, sering kali terjadi ironi: BUMN yang bahkan mengalami kerugian tetap membagi tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris, meskipun kontribusi mereka tidak jelas.
Keuntungan badan usaha milik rakyat seolah hanya menjadi milik elite tertentu, bukan untuk rakyat yang menjadi pemilik sejatinya. Anehnya lagi, ketika BUMN merugi, kerugian tersebut justru ditanggung oleh negara. Para pejabat BUMN sudah menerima gaji besar, bahkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tetapi masih saja mengharapkan bonus dari keuntungan perusahaan.
Seharusnya, jika ada keuntungan, dana tersebut dimasukkan ke kas negara dan dikembalikan kepada rakyat, bukan menjadi lahan korupsi. Secara logika, BUMN seharusnya tidak mengenal kata merugi, karena produk atau layanan yang dihasilkan pasti dibutuhkan dan dibeli oleh rakyat. BUMN yang sehat dan terbebas dari pencurian uang rakyat akan mampu membantu membebaskan negeri ini dari jeratan utang luar negeri berbasis riba yang terus membengkak. Selama riba dibiarkan, keberkahan negeri ini akan terus menjauh. Rakyat sesungguhnya bisa hidup makmur jika seluruh sumber daya alam dikelola oleh negara dengan bersih, jujur, dan bebas dari korupsi.
Negeri ini membutuhkan kepemimpinan yang tegas, kuat, dan berani menindak siapa pun yang merugikan negara. Kepemimpinan yang mampu membawa bangsa keluar dari kegelapan menuju terang, bukan pemimpin yang hanya pandai berkata-kata dan membangun pencitraan, tetapi tidak memberikan solusi mendasar bagi perubahan hakiki.
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, korupsi telah menjadi penyakit akut yang sulit disembuhkan. Pemberantasannya tidak cukup hanya dengan retorika, melainkan membutuhkan tindakan nyata. Sayangnya, kepemimpinan kolektif dalam sistem ini justru saling mengawasi sekaligus saling melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Akibatnya, korupsi terus tumbuh subur dan sulit diberantas. Bahkan dalam KUHP baru, hukuman bagi koruptor cenderung lebih ringan. Bagaimana mungkin pelaku korupsi akan jera jika hukum tidak memiliki daya terhadap pejabat yang gemar mencuri uang rakyat?
Tidak sedikit yang meyakini bahwa hampir semua pejabat dalam sistem kapitalisme terlibat korupsi, hanya berbeda pada besar kecilnya, bentuk dan caranya, serta apakah kasusnya diketahui publik atau tidak. Prinsip “_no viral, no justice_” seakan menjadi kenyataan. Hanya kasus yang viral dan tak bisa diselamatkan yang dikorbankan demi menjaga citra pemerintahan agar terlihat bersih dan seolah peduli terhadap pemberantasan korupsi.
Ketika hukum dibuat oleh manusia, aturan akan cenderung berpihak kepada penguasa yang bebas membentuknya sesuai kepentingan. Hukum menjadi tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Seorang kakek yang mengikat beberapa ekor burung di hutan lindung demi mencari makan bisa dihukum pidana, sementara para perusak hutan yang serakah dan menyebabkan bencana justru tidak tersentuh hukum. Inilah potret ketidakadilan nyata dalam sistem hari ini.
Sudah saatnya kita menegakkan sistem yang mampu membawa perubahan hakiki, yakni dengan penerapan Islam secara kafah. Sistem Khilafah akan mewujudkan kehidupan islami yang menjaga umat dari dosa besar, termasuk korupsi. Para pejabat akan takut melakukan kecurangan karena sadar diawasi oleh Allah Swt. Kehidupan masyarakat akan penuh keberkahan karena Islam dijadikan pedoman hidup dalam seluruh aspek.
Sungguh indah hidup dalam sistem Islam, di mana rakyat sejahtera, keadilan terjaga, dan kekayaan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan bersama. Inilah solusi sejati bagi problem negeri ini. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 33







