Tinta Media – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Keppres ini ditandatangani Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025), menjelang peresmian peluncuran BPI Danantara. (Kompas.com)
Selain itu, Presiden RI turut menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dua mantan presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diperkirakan akan masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa mantan presiden akan diajak bergabung sebagai Dewan Penasihat agar lembaga ini dikawal oleh figur berintegritas dan mencerminkan citra Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Hasan usai peluncuran Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 24 Februari 2025.
Apa Itu Daya Anagata Nusantara (Danantara)?
Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki makna yaitu “Daya melambangkan energi atau kekuatan, Anagata mengacu pada masa depan, sementara Nusantara menggambarkan Tanah Air Indonesia.”
Danantara berperan sebagai eksekutor/pelaksana dalam mengelola investasi dana milik BUMN, di mana hasil pengelolaannya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam sidang paripurna pada Selasa (4/2/2025), modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp 1.000 triliun. Modal ini bersumber dari penyertaan modal negara serta sumber lain, yang dapat berupa dana tunai, aset negara, atau saham milik negara.
Sebagai langkah awal, beberapa BUMN yang telah tergabung dalam Danantara meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, Bank BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Dalam operasionalnya, Danantara mengadopsi sistem pengelolaan yang serupa dengan Temasek Holdings Limited di Singapura, yaitu pemerintah tetap berperan sebagai pembuat kebijakan dan regulator, sementara pengelolaan investasi dilakukan secara komersial.
Pro dan Kontra Pembentukan Danantara
Pemerintah dan sejumlah pihak mendukung pembentukan Danantara dengan harapan dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Namun, ada juga pihak yang meragukan efektivitasnya. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik oleh lembaga negara berisiko tinggi terhadap korupsi, terutama mengingat besarnya aset yang dikelola, yang mencapai belasan ribu triliun rupiah.
Pengelolaan BUMN Berbau Kapitalisme
Sumber Daya Alam atau BUMN di dalam Sistem Kapitalisme dikelola berdasarkan paradigma Bisnis (Untung/Rugi). Investasi dalam sektor SDA atau BUMN oleh swasta atau asing merupakan salah satu cara dalam sistem kapitalisme agar perlahan-lahan SDA atau BUMN itu bisa di kuasai oleh para kapital (pemilik saham/modal). Selain itu Manajemen SDA atau BUMN di dalam Kapitalisme tidak memandang halal dan haram. Sehingga mengakibatkan semakin suburnya tingkat korupsi atau KKN di negeri ini. Seperti Kasus Pagar laut yang melibatkan para oligarki besar, Kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun dll.
Inilah yang menjadi penyebab kebangkrutan beberapa BUMN di Indonesia atau semakin menumpuknya utang sejumlah BUMN, seperti:
Waskita Karya: Pada kuartal III 2023, utangnya mencapai Rp 84,1 triliun.
Wijaya Karya (WIKA): Pada kuartal III 2023, utangnya mencapai Rp 55,7 triliun.
PP (PTPP): Pada kuartal III 2023, utangnya mencapai Rp 44,2 triliun.
Adhi Karya (ADHI): Pada kuartal III 2023, utangnya mencapai Rp 30,4 triliun.
Garuda Indonesia: Pernah memiliki utang hingga Rp 149,62 triliun.
Selain itu, terdapat enam BUMN yang berisiko mengalami likuidasi atau pembubaran, yaitu: PT. Indah Karya (Persero), PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT. Amarta Karya (Persero), PT. Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Kapitalisme adalah Ideologi yang berasaskan kepada Sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan atau Negara. Di dalam Ideologi Kapitalisme setiap individu dijamin kebebasannya baik kebebasan beragama, kepemilikan, berperilaku dan kebebasan berpendapat. Maka, dalam konteks ekonomi kapitalisme, setiap individu atau swasta diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menguasai dan mengembangkan kekayaannya, meskipun yang mereka kuasai atau kembangkan itu adalah milik umum seperti SDA tambang, gas, batu bara, laut, gunung, hutan dll. Negara dalam hal ini tidak boleh mengintervensi, tugas negara hanya membuat regulasi, atau undang-undang untuk melindungi agar para kapital (pemilik modal) atau swasta bebas memiliki, menguasai dan mengembangkan kekayaannya.
Konsep pengelolaan BUMN di dalam Islam
Di dalam Islam pengelolaan SDA atau BUMN diatur dengan beberapa cara :
1. Berdasarkan paradigma riayah syu’unil ummah (mengurusi urusan rakyat) bukan paradigma bisnis (untung/rugi). Sebagaimana Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Maka Seorang Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya”.
2. Manajemennya harus profesional (kepada ahlinya) dan bebas KKN. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:َ
“Jika amanah telah hilang, maka tunggulah kiamat”. Ia (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanah itu?” Rasul SAW menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari)
Dan dalam hadits yang lain disebutkan:
“Dari Abu Dzar ia berkata, Saya berkata, Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikanku sebagai pejabat? Abu Dzar berkata, Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya berkata, Wahai Abu Dzar, Engkau ini lemah (untuk memegang jabatan) sementara jabatan itu amanah. Pada hari kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa saja yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar” (HR. Muslim)
3. Tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum kepada Individu atau swasta. Kepemilikan umum ini di antaranya ialah :
– Fasilitas Umum yang merupakan kepentingan manusia secara umum (seperti sungai, laut, danau, teluk, selat, api, hutan, tanah-tanah umum, jalan raya, dll)
– Barang tambang yang jumlahnya banyak/tidak terbatas (seperti tambang gas, batu bara, emas, nikel, dll)
– Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh Individu secara perorangan. Seperti Zat air bisa saja dimiliki oleh individu. Tapi jika air itu dibutuhkan oleh jemaah atau masyarakat maka dilarang untuk memilikinya.
Berdasarkan Hadist Nabi Saw, Kaum Muslimin berserikat di dalam 3 hal yaitu padang rumput, air, dan api. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Atau di hadits yang lain dinyatakan:””
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api, dan harganya adalah haram. “ (HR. Ibnu Majah)
Wallahu a’lam.
Oleh: Muhammad Azhari Sitepu
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 19











