Tinta Media – Antrian warga untuk mendapatkan LPG 3 kg terjadi di berbagai daerah sejak 1 Februari 2025 karena penerapan kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran. Kebijakan ini membuat penjualan LPG 3 kg hanya dilakukan oleh pangkalan (agen resmi PT Pertamina). Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kebijakan ini diterapkan karena adanya penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran dan indikasi permainan harga di lapangan.
Akibatnya, kelangkaan LPG terjadi di mana-mana, menyebabkan warga harus antri berjam-jam untuk mendapatkan gas melon di pangkalan. Bahkan, ada korban jiwa akibat kelelahan mengantri LPG. Setelah kekisruhan tersebut, pemerintah memutuskan untuk kembali membolehkan pengecer menjual gas LPG 3 kg, tetapi kondisi belum sepenuhnya normal hingga 6 Februari 2025.
Kepentingan Para Kapitalis
Kisruh LPG 3 kg yang terjadi baru-baru ini merupakan contoh nyata dari bagaimana sistem ekonomi kapitalisme bekerja untuk kepentingan pemilik modal besar. Perubahan regulasi yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan hanya memperbolehkan pangkalan/agen resmi menjualnya, merupakan upaya untuk memudahkan para pemilik modal besar menguasai pasar.
Dengan syarat menjadi agen resmi yang memerlukan modal minimal Rp100 juta dan lahan minimal 165 m², hanya para pengusaha bermodal besar yang dapat memenuhi syarat tersebut. Hal ini akan membuat distribusi LPG 3 kg dikuasai oleh para kapitalis, sehingga pengecer dan rakyat akan dirugikan.
Pengurangan subsidi LPG 3 kg juga merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang menganggap subsidi sebagai beban bagi negara. Padahal, subsidi LPG 3 kg sebenarnya bermanfaat bagi rakyat dan menggairahkan perekonomian riil.
Tata Kelola Menurut Islam
Dalam sistem Islam, tata kelola migas (termasuk LPG) akan berbeda dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
Islam menetapkan bahwa sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam bukunya “Sistem Keuangan Negara Khilafah” bahwa fasilitas umum yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari dianggap sebagai milik umum.
Menurut ajaran Islam, negara bertanggung jawab untuk mengelola milik umum, termasuk sumber daya alam, untuk kepentingan rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebutuhan rakyat terpenuhi dan mereka memiliki akses kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan energi.
Dalam negara Islam (Khilafah), pemerintah akan memastikan bahwa rakyat memiliki akses sumber energi yang terjangkau, termasuk LPG, dan akan mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pemerintah juga akan menyediakan sumber energi alternatif, seperti gas alam, untuk memastikan bahwa rakyat memiliki akses ke energi yang dapat diandalkan dan terjangkau.
Berbeda dengan sistem kapitalis, yang memprioritaskan keuntungan atas kebutuhan rakyat, negara Islam akan memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran warganya.
Wallahu ta’ala a’lam.
Oleh: Fastaghfiruu Ilallah
Aktivis Dakwah
Views: 0