Tinta Media – Kelangkaan gas elpiji 3 kg dirasakan di sejumlah wilayah di Indonesia per 1 Februari 2025. Pengencer dilarang menjual gas elpiji 3 kg, bagi pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi, maka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu. Itulah yang diungkapkan oleh Yuliot Tanjung selaku Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Jadi, distribusi elpiji akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan supaya tidak terjadi penyelewengan sehingga akan tepat sasaran. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga gas elpiji 3 kg diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah, ungkapnya.
Rakyat kembali dibuat kelimpungan karena kelangkaan gas elpiji 3 kg. Kebijakan yang berubah sangat berdampak pada rakyat terutama bagi para pedagang kecil yang berjualan gorengan dan makanan lainnya. Kebijakan tersebut menyebabkan warga berdesak-desakan untuk mengantri demi mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Adanya kebijakan pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi membuat susah, disisi lain akan berpotensi mematikan bisnis pengecer yang bermodal kecil. Kebijakan yang tadinya bermaksud untuk mengatur agar gas bisa beredar tepat sasaran justru jadi polemik ditengah masyarakat. Lebih miris lagi ketika telah memakan korban meninggal karena kelelahan mengantri untuk membeli gas elpiji tersebut. Sungguh memilukan, rakyat terus-menerus dibikin susah di bawah aturan negara kapitalis. Imbas dari penerapan sistem yang mengagungkan kebebasan dan memisahkan agama dari kehidupan inilah masalah terus terjadi diberbagai lini. Termasuk dalam penetapan kebijakan seorang pejabat negara saat ini yang seringkali menjadi polemik ditengah masyarakat.
Semua itu wajar, karena dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini, perubahan berbagai kebijakan adalah sebuah keniscayaan. Karena dalam sistem ekonomi kapitalis, manusialah yang membuat kebijakan dengan asas manfaat dan keuntungan, sehingga setiap kebijakan yang diambil sudah pasti akan berpihak pada pemilik modal besar. Intinya , para pemodal besarlah yang akan menguasai pasar pasar, sedangkan rakyat dan pedagang kecil yang terkena imbasnya.Liberalisasi migas akan menjadi jalan mulus bagi korporasi untuk mengelolanya demi mengambil keuntungan, padahal Sumber Daya Alam seperti gas adalah harta milik umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh pihak swasta maupun individu.
Walhasil, carut marut tak dibisa dihindarkan bahkan semakin semakin parah dengan adanya berbagai kebijakan yang nyeleneh. Pejabat seenaknya membuat kebijakan seakan betul untuk kepentingan rakyat, namun faktanya justru membuat susah rakyat. Begitulah jika aturan yang dipakai adalah aturan buatan sesuai akal manusia yang lemah dan terbatas.
Solusi Islam
Dalam negara Islam, gas merupakan kebutuhan seluruh manusia yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemenuhannya. Itulah salah satu kewajiban negara Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan bertanggung jawab atas semua kebutuhan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim
Islam adalah aturan yang shahih yang datang dari Allah sang pencipta yang mengatur semua aspek kehidupan termasuk dalam masalah gas dan pendistribusiannya. Dalam Islam jelas disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa harta kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu harta kepemilikan umum, kepemilikan individu dan kepemilikan negara. Sumber daya alam dalam hal ini adalah gas itu termasuk harta kepemilikan umum, artinya harta yang tidak boleh dikelola oleh individu dan kelompok tertentu. Namun harus dikelola oleh negara dan hasilnya di kembalikan untuk kepentingan kepentingan rakyat.
Islam juga mengatur dalam hal pendistribusian, agar semua rakyat baik miskin maupun kaya agar bisa mendapatkan dengan mudah bahkan gratis. Tidak ada monopoli pasar dalam Islam, tidak menjadikan rakyat sebagai lahan bisnis. Islam memandang bahwa rakyat adalah seorang manusia yang wajib dilindungi hak-haknya.
Bukan hanya dalam masalah gas, tapi semua kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan dan papan juga selalu diperhatikan. Sehingga rakyat tidak akan merasakan pusing untuk menjalani kehidupannya negara Islam akan selalu memenuhi kebutuhan rakyatnya. Karena memang Islam datang sebagai aturan yang bertujuan untuk melindungi, mengurus dan mensejahterakan rakyat.
Dari segi hukum, sanksi Islam sangat tegas dan memberi efek jera sehingga mampu meminimalisir tindakan kejahatan dan penyelewengan. Tidak mudah bagi seorang pejabat untuk melakukan pelanggaran dan membuat kebijakan sesuai hawa nafsunya.
Itulah bentuk pelayanan, penjagaan dan pengurusan dalam Islam yang hanya bisa terwujud dengan adanya sebuah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Tidakkah kita rindu? semoga dengan semangat dakwah akan semakin banyak yang tercerahkan bahwa Islamlah satu-satunya solusi yang tepat untuk merubah keadaan yang carut marut menjadi sejahtera.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6













