Kisruh Gas Melon Langka, Lemahnya Kebijakan Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Heboh, gas melon atau gas LPG 3 kilogram tidak lagi dijual eceran, katanya agar subsidi lebih tepat sasaran. Tapi kenyataannya stok malah langka dan masyarakat lagi-lagi jadi korban. Warga sampaikan keluhan tapi yang memberi aturan malah banyak alasan. Antrean warga yang ingin membeli gas LPG sepekan belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak. Momen itu mengundang amarah warga yang melakukan protes keras terutama ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dilansir dari laman Beritasatu.com (31/1/2025) bahwa gas LPG 3 kilogram pada sepekan terakhir ini sudah langka. Menurut keterangan salah satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram karena stok yang diberikan agen terbatas, kemudian diperparah oleh masa libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang menghambat proses pendistribusian gas ke pangkalan-pangkalan.

Pada sumber yang sama pula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Jakarta. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan pembatasan pembelian LPG ke konsumen, dikhawatirkan konsumen memiliki maksud lain ketika memborong gas LPG secara tidak wajar, karena memang gas bersubsidi ini diperuntukan hanya untuk masyarakat miskin agar tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menata pengelolaannya agar tidak ada oknum yang menaikkan harga, selain itu dipastikan tidak adanya kenaikan harga. Hanya saja per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram.

Hal berbeda dijelaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, bahwa jika pengecer ingin tetap menjual elpiji bersubsidi wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dikarenakan pendistribusian ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran (TribunNews.com, 2/2/2025).

Himbauan warga untuk membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi juga datang dari PT Pertamina Patra Niaga, karena selain harganya lebih murah, masyarakat juga bisa mendapatkan elpiji sesuai dengan volumenya (Kompas.com, 2/2/2025).

Subsidi ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2007, artinya sudah 18 tahun masyarakat menikmati subsidi LPG 3 kilogram. Tetapi lagi-lagi pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan baru tanpa diperhitungkan apalagi disosialisasikan sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat. Biasanya gas LPG tersedia di warung-warung terdekat atau kaki lima, kini akan dihilangkan.

Masalah kesulitan mendapatkan gas LPG bersubsidi ini timbul karena jauhnya pangkalan yang terdaftar, terutama bagi yang berada di pelosok desa. Masyarakat harus menambah biaya transportasi, serta keluhan penjual pengecer yang tak bisa lagi menjual gas bersubsidi.

Tak ayal masyarakat antre mengular di pangkalan pun tak terhindarkan, banyak warga terpaksa menunggu berjam-jam rela menerjang panas dan hujan untuk mendapatkan satu tabung. Mirisnya lagi, tak hanya diwarnai adu mulut tapi juga menyelipkan cerita duka, yaitu seorang ibu meninggal dunia akibat kelelahan usai antre LPG 3 kilogram di Pamulang, Tangerang Selatan (Kompas.com, 4/2/2025).

Terlihat bahwa kebijakan tersebut menyulitkan serta dapat mematikan pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Kecemasan pedagang kecil makanan juga terancam tak bisa berjualan. Jelas perekonomian kapitalisme telah memainkan peranannya, yaitu memudahkan para pemilik modal besar atau oligarki untuk menguasai dan mengambil alih pasaran baik dari hulu hingga ke muara. Negara hanya sebagai regulator yang tunduk di kaki oligarki, sungguh tragis.

Menurut kacamata Islam, migas termasuk dalam kepemilikan umum, sehingga negara wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Haram diserahkan kepemilikannya kepada individu, korporasi atau kelompok. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Perekonomian Islam memandang, konsep kepemilikan harus lengkap dengan aturan pengelolaannya yang bersumber kepada aturan syara’ dan bukan aturan atau akal manusia. Hasil pengelolaannya harus diberikan kembali kepada rakyat dengan harga murah atau berbentuk subsidi. Sehingga memudahkan rakyatnya untuk menikmati berbagai fasilitas umum, kebutuhan layanan publik dan sumber daya alam termasuk migas di dalamnya.

Fungsi negara dalam Islam sebagai raa’in (pemimpin) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Allah SWT berfirman ,“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (QS. An-Nisa ayat 58).

Ayat di atas secara spesifik ditujukan kepada para pemegang kekuasaan atau pemimpin untuk wajib menjalankan amanat dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan dalam setiap keputusan yang dibuat dan memberikan warga negaranya hak-hak yang semestinya mereka dapatkan.

Sayangnya saat ini, kewajiban pemerintah yang sekaligus hak rakyatnya sangat jauh berbeda, sebab pemimpin tak bersandar kepada tuntunan syariat. Akibatnya masalah kelangkaan gas LPG terus berlanjut bak benang kusut. Saatnya pemerintah mencari solusi hakiki yang berpegang pada Islam yang menyeluruh untuk rahmatan lil ‘alamin.

Wallahu ‘alam Bishowab.

 

 

 

 

Oleh: Umi Kulsum
Penulis dan Pemerhati Publik

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA