Tinta Media – Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia hingga saat ini. Kondisi ini terjadi akibat kurangnya asupan gizi yang memadai dalam jangka waktu yang panjang, sehingga menyebabkan gangguan pada pertumbuhan anak, baik secara fisik maupun perkembangan kognitifnya. Anak yang mengalami stunting cenderung memiliki postur tubuh lebih pendek dibandingkan anak seusianya dan berisiko mengalami keterlambatan perkembangan otak, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan belajar serta produktivitas di masa depan.
Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih tergolong tinggi, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Presiden terpilih kita mempunya program yang bagus, yaitu makan siang gratis di sekolah sekolah. Permasa jabatannya di akhir oktober kemarin, program ini sudah berjalan di beberapa sekolah di Indonesia.
Memang reaksinya beragam. Ada yang setuju, ada yang merasa senang, dan semacamnya. Anak-anak sekolah itu sendiri banyak yang mengeluh, terkhusus di perkotaan karena makannya kurang enak. Ada yang tidak dimakan atau bahkan dibuang. Tentu ini menimbulakn berbagai reaksi dari masyarakat, bahkan influencer. Sebagai contoh, influencer berinisial D.C mengatakan bahwa anak-anak itu kurang bersyukur karena telah berkomentar bahwa makanan dari program makan siang gratis itu tidak enak.
Belum selesai di situ, warga kembali dihebohkan dengan usul Wakil Ketua DPR kalau pendaanaan program makan siang gratis dari dana diambilkan dari zakat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin tengah disorot setelah mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Sultan menyampaikan usulan tersebut usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Kompas.com, 14/1/2025).
Kendati demikian, ide supaya zakat dialokasikan untuk makan siang gratis tersebut tidak langsung diterima semua pihak, termasuk Istana dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Usulan ini menuai banyak diskusi, terutama dari sudut pandang syariat Islam. Dalam Islam, penggunaan dana zakat memiliki aturan yang sangat jelas, yaitu hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima yang disebutkan dalam Al-Qur’an (mustahiq zakat), seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara, program makan siang gratis ditujukan untuk masyarakat umum, termasuk anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi, tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga penggunaan dana zakat untuk tujuan tersebut tidak dibenarkan secara syariat.
Masih ada berbagai tantangan yang muncul dari implementasi program makan siang gratis ini jika dilihat dari perspektif Islam. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan adalah tanggung jawab utama pemerintah. Pemerintah diharapkan menciptakan sistem yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memastikan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Program ini, meskipun bertujuan mulia, tetapi mempertontonkan adanya celah dalam sistem yang seharusnya mampu menjamin kebutuhan dasar rakyat, tanpa bergantung pada subsidi langsung.
Sejarah Islam mencatat bahwa masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz adalah contoh ideal bagaimana kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan pengelolaan sumber daya yang bijaksana. Di bawah kepemimpinannya, tidak hanya distribusi kekayaan yang merata, tetapi juga pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas utama. Bahkan, kesejahteraan meningkat hingga tidak ada lagi penerima zakat karena semua rakyat hidup dalam kecukupan. Hal ini menunjukkan bahwa solusi sejati untuk kebutuhan dasar masyarakat adalah dengan membangun sistem yang kuat, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat menjadi asas negara. Semua itu bisa terwujud dalam negara Islam.
Oleh: Shira Tara
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2





