Tinta Media – Mencetak generasi bangsa yang beriman, cerdas, dan gemilang menjadi salah satu tanggung jawab tenaga pendidik di suatu negara. Sebegitu vitalnya posisi para tenaga pendidik dalam membangun para generasi muda. Namun, apakah semua tenaga pendidik mendapat perhatian dari negara, termasuk yang berstatus P3K paruh waktu? P3K paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang tergolongkan dalam struktur ASN di Indonesia. Namun, memiliki fleksibilitas waktu cenderung pendek dalam setiap harinya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. (Detik.com, 22/09/2025)
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar pemerintah memperhatikan pula kesejahteraan para tenaga pendidik yang berstatus P3K. Dengan harapan, di tahun 2026 tidak ada lagi gaji guru P3K di bawah Rp300.000 per bulan.
Dengan pendekatan perhitungan upah per jam, tercatat gaji guru P3K paruh waktu sekitar Rp18.000 per jam. Sungguh masih jauh dari kata layak dan sejahtera. Selain gaji yang jauh dengan yang berstatus PNS, para tenaga pendidik P3K tidak memiliki jenjang karier, uang pensiun, dan jaminan lainnya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak sedikit para tenaga pendidik P3K yang terlilit utang.
Fenomena ini jelas menunjukkan ketidakmampuan dan kegagalan negara dalam memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut. Tidak lain dan tidak bukan karena tidak adanya anggaran negara yang memadai dalam menyejahterakan tenaga pendidik tersebut. Kurangnya anggaran ini salah satunya disebabkan SDA yang menjadi pemasukan terbesar negara diambil alih oleh asing dengan dalih investasi.
Prinsip kebebasan kepemilikan yang lahir dari sistem kapitalisme membuat hal itu seakan bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Perekonomian pada akhirnya bertumpu pada utang dan pajak. Negara pun tidak memiliki sumber pendapatan yang kuat sehingga sulit terlepas dari genggaman korporasi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Akhirnya, negara tidak memiliki kekuatan dan kemampuan meski hanya sekadar menyejahterakan para tenaga pendidik P3K.
Dalam sistem Islam, para tenaga pendidik memiliki posisi tersendiri dalam memajukan generasi penerus. Betapa kesejahteraan mereka begitu diperhatikan dan digaji dengan layak sesuai dengan nilai jasa yang diberikan. Tidak ada perbedaan antara yang berstatus P3K maupun ASN. Status mereka setara di mata negara, yaitu sebagai pegawai negara yang dinilai secara objektif.
Dengan sistem perekonomian yang mumpuni, negara akan mampu menjamin kesejateraan para tenaga pendidik tersebut. Karena, negara memiliki sumber pendapatan yang memadai untuk dapat mewujudkannya. Dalam Islam, kas negara disebut juga baitulmal. Pos pendapatan baitulmal ada 3, yaitu dari kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan zakat. Khusus dalam hal pembiayaan tenaga pendidik, negara akan mengambil dari kepemilikan negara yang berasal dari harta fai, anfal, khumus, ganimah, kharaj, usyur, jizyah, dan sejenisnya. Dengan kuatnya perekonomian negara, bukan tidak mungkin negara akan mampu menyejahterakan seluruh kalangan masyarakat, termasuk tenaga pendidik.
Dengan perekonomian yang kuat, negara mampu menyediakan kebutuhan yang bersifat publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas terbaik. Sehingga, penghasilan atau gaji yang didapatkan hanya dipakai untuk mencukupi kebutuhan yang bersifat pokok saja. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ira Damayanti
Sahabat Tinta Media
Views: 7