Tinta Media – Lapangan pekerjaan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mempertahankan kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, hari ini realitas menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan kondisi pekerjaan yang tidak menentu. Di tengah sempitnya lapangan pekerjaan formal, masyarakat dipaksa bertahan hidup dengan berbagai pekerjaan serabutan yang minim perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Banyak masyarakat bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, pedagang keliling, hingga pemulung. Pekerjaan tersebut memang menjadi jalan bertahan hidup, namun sebagian besar tidak memiliki kepastian penghasilan, perlindungan kerja, maupun jaminan sosial yang layak.
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Banyak masyarakat akhirnya memilih membuka usaha sendiri atau bergabung dalam sektor UMKM. Namun, kondisi ini juga tidak mudah karena daya beli masyarakat yang terus menurun membuat usaha kecil kesulitan berkembang. Tidak sedikit pelaku UMKM yang harus menutup usahanya akibat minimnya pembeli dan tingginya biaya kebutuhan pokok.
Di sisi lain, perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis pekerjaan fleksibel memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Banyak anak muda kini bekerja sebagai pengemudi transportasi online, kurir digital, freelancer desain, penulis, hingga pekerja aplikasi digital lainnya. Namun, pekerjaan tersebut menyimpan banyak kerentanan. Para pekerja tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik aplikasi, tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun perlindungan ketenagakerjaan, serta pendapatan yang sangat bergantung pada kondisi pasar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa lapangan kerja semakin terbatas sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Negara dinilai gagal menciptakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara lebih berperan sebagai fasilitator bagi kepentingan pemilik modal dibandingkan sebagai pengurus rakyat. Akibatnya, kesenjangan ekonomi semakin melebar dan kemiskinan struktural terus meningkat di tengah masyarakat.
Kebijakan pemerintah juga sering kali lebih berpihak kepada investor dan pemilik modal. Kemudahan regulasi diberikan demi menarik investasi, namun perlindungan terhadap pekerja justru semakin lemah. Hubungan kerja menjadi fleksibel tanpa kepastian hak-hak pekerja. Buruh dipandang hanya sebagai alat produksi ekonomi yang dapat diganti sewaktu-waktu sesuai kepentingan perusahaan.
Selain itu, sistem kapitalisme tidak memiliki aturan yang adil dan menyeluruh terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Persoalan upah murah, jam kerja panjang, beban kerja tinggi, hingga minimnya jaminan sosial menjadi persoalan yang terus berulang. Pekerja sering berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki kekuatan menghadapi perusahaan besar yang menguasai modal dan pasar.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, khususnya laki-laki dewasa yang memiliki kewajiban menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam pengangguran atau bekerja tanpa kepastian hidup. Pemimpin dalam Islam merupakan raa’in atau pengurus rakyat yang wajib memastikan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.
Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang saling terintegrasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Negara akan mengelola sumber daya alam, pertanian, perdagangan, hingga industri untuk membuka kesempatan kerja yang besar bagi rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, kekayaan negara tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal, tetapi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Islam juga memiliki aturan jelas terkait hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Hubungan kerja dibangun atas dasar akad yang jelas dan keridaan kedua belah pihak. Upah wajib diberikan secara layak dan tepat waktu. Jam kerja, jenis pekerjaan, serta hak pekerja diatur agar tidak menimbulkan kezaliman. Dengan demikian, hubungan kerja akan berjalan adil dan manusiawi.
Persoalan ketenagakerjaan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan sementara atau pelatihan singkat semata. Dibutuhkan perubahan sistem yang mendasar dalam bidang politik, ekonomi, dan pendidikan agar negara benar-benar hadir mengurus rakyat. Islam menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh dalam mengatur hubungan ekonomi dan ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata.[]
Oleh: Indah Safitri
Pegiat Literasi
![]()
Views: 14





