Tinta Media – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan wacana pemangkasan gaji menteri. Pemerintah sedang membahas opsi ini sebagai salah satu cara menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin tertekan. Seperti diberitakan Liputan6.com, 7 April 2026, langkah ini dianggap cukup berani dan langsung menyedot perhatian banyak orang. Alasannya sederhana: di tengah ketidakpastian ekonomi global, pendapatan negara stagnan, sementara belanja membengkak. Pemotongan gaji pejabat dinilai sebagai bentuk solidaritas dan efisiensi.
Namun, mari kita lihat angkanya dengan jujur. Gaji pokok menteri sekitar Rp15 juta per bulan. Dengan berbagai tunjangan, totalnya berkisar Rp30–40 juta per bulan. Jika seluruh 34 menteri dipotong habis gaji dan tunjangannya—sekalipun—paling banter negara hanya menghemat sekitar Rp1,2 miliar per bulan atau Rp14,4 miliar per tahun. Sementara defisit APBN 2025 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp600 triliun. Artinya, pemotongan gaji menteri hanya menutup sekitar 0,0024% dari defisit. Sangat kecil, bahkan nyaris tak terasa.
Ini bukan berarti langkah tersebut salah. Namun, kita harus jujur: ini hanya bersifat simbolis. Masalah struktural yang menyebabkan defisit tahunan tidak akan terselesaikan dengan memotong gaji beberapa pejabat. Akar masalahnya jauh lebih dalam, yaitu sistem ekonomi yang membuat negara selalu kekurangan dana, masyarakat terbebani pajak dan utang, sementara kekayaan berputar di antara kelompok kecil orang kaya.
Dalam Islam, persoalan defisit negara bukanlah hal yang asing. Rasulullah saw. dan para khalifah sesudahnya mengelola keuangan negara tanpa defisit yang berkepanjangan. Mengapa? Karena sumber pendapatan negara tidak hanya pajak dan utang, tetapi juga zakat, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah (kafalah atas perlindungan nonmuslim), kharaj (pajak tanah), fai (harta yang ditinggalkan musuh tanpa peperangan), serta harta tanpa pemilik yang dikelola negara.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7:
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Ayat ini dengan tegas melarang sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang kaya. Ironisnya, sistem kapitalisme yang dianut saat ini justru melanggengkan ketimpangan. Negara terpaksa berutang dengan bunga (riba) untuk menambal defisit. Padahal, riba adalah perang terbuka terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 279: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Defisit APBN tidak muncul dari ruang hampa. Ia muncul karena pendapatan negara kecil—sebab sebagian besar kekayaan dikuasai korporasi dan orang kaya yang tidak mengeluarkan zakat secara sistemis. Negara hanya mengandalkan pajak yang menyengsarakan rakyat kecil, sementara para pemilik modal mencari celah untuk menghindar. Di sisi lain, belanja negara membengkak untuk membayar utang berikut bunganya, subsidi energi yang tidak tepat sasaran, serta gaji birokrasi yang gemuk tetapi tidak produktif.
Lalu, apa hubungannya dengan pemotongan gaji menteri? Hubungannya adalah bahwa kebijakan ini hanya upaya mengobati batuk dengan memotong kuku—simbolis, tidak substansial. Yang diperlukan bukan memangkas gaji pejabat, melainkan memangkas sistem yang membuat defisit menjadi penyakit kronis.
Solusi satu-satunya adalah kembali kepada sistem yang telah terbukti berhasil selama lebih dari 13 abad, yaitu penerapan syariah Islam secara menyeluruh (kafah) dalam naungan institusi Khilafah Islamiah. Bukan sekadar pemotongan gaji menteri atau perbaikan tata kelola di pinggiran, tetapi perubahan total pada fondasi ekonomi negara.
Apa yang akan dilakukan Khilafah terhadap defisit APBN? Mari kita rinci:
Pertama, mengubah struktur pendapatan negara. Dalam Khilafah, sumber pendapatan negara tidak bersifat spekulatif. Ada pendapatan tetap dari zakat (2,5% untuk delapan golongan), khumus (20% dari ghanimah), jizyah dari nonmuslim yang hidup dalam perlindungan negara, kharaj dari tanah yang ditaklukkan, serta fai dan harta tanpa pemilik. Zakat bukan pajak; ia adalah ibadah maliyah dengan nisab dan haul yang jelas. Dengan potensi zakat di Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah, jika dikelola negara secara profesional, defisit APBN dapat tertutup tanpa perlu utang.
Kedua, mengharamkan riba dalam seluruh aktivitas keuangan negara. Khilafah tidak akan berutang dengan bunga. Jika membutuhkan likuiditas, negara dapat menggunakan mekanisme qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) dari baitulmal atau dari masyarakat. Utang luar negeri berbunga dihapus. Konsekuensinya, belanja negara tidak lagi tersedot untuk membayar cicilan dan bunga utang yang setiap tahun mencapai ratusan triliun. Dana tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.
Ketiga, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dalam Khilafah, negara berkewajiban menyediakan sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan bagi setiap warga yang tidak mampu. Inilah yang disebut al-takaful al-ijtima’i (jaminan sosial Islam). Dengan demikian, subsidi menjadi tepat sasaran dan tidak bocor.
Keempat, melarang penimbunan kekayaan dan monopoli. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang menimbun barang kecuali ia telah berbuat dosa.” (HR Muslim). Dalam Khilafah, negara akan membubarkan kartel dan monopoli yang menyebabkan harga melambung. Sumber daya alam seperti minyak, gas, tambang, dan hasil laut dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir pengusaha.
Kelima, menerapkan sistem moneter berbasis emas dan perak (dinar dan dirham). Dengan standar emas, inflasi tidak dapat dikendalikan oleh kebijakan pencetakan uang sembarangan. Nilai mata uang menjadi stabil, daya beli rakyat terjaga, dan negara tidak mengalami defisit akibat depresiasi mata uang. Sejarah mencatat bahwa pada masa Khilafah Umar bin Abdul Aziz (wafat 720 M), negara justru kesulitan mencari fakir miskin yang layak menerima zakat karena kemiskinan hampir lenyap.
Keenam, akuntabilitas publik yang tinggi. Dalam Khilafah, pengelolaan baitulmal diawasi oleh lembaga hisbah (ombudsman syariah). Khalifah dan para pejabat tidak dapat menggunakan uang negara secara sewenang-wenang. Jika terjadi korupsi, hukumannya tegas. Dengan sanksi yang berat dan transparansi, kebocoran anggaran seperti yang terjadi saat ini dapat dicegah.
Kesimpulan
Memotong gaji menteri boleh saja sebagai gestur politik. Namun, jangan tertipu: hal itu tidak akan menyembuhkan defisit. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem secara fundamental. Islam telah memberikan solusi lengkap, bukan hanya untuk defisit APBN, tetapi juga untuk kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Solusi tersebut adalah penerapan syariah secara kafah melalui institusi Khilafah. Bukan mimpi, karena pernah nyata. Kini saatnya kembali. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Mujiman,
Lulusan API 3 2025
![]()
Views: 5







