Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina: Keadilan atau Penindasan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Konflik antara Palestina dan Israel kembali menjadi perhatian dunia. Kebijakan terbaru yang diambil oleh parlemen Israel, Knesset, memicu kontroversi luas. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diloloskan tersebut berisi pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terlibat dalam serangan mematikan terhadap warga Israel (MetroTV, 31/03/2026).

 

Sebagian pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan menjaga keamanan negara. Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa aturan tersebut justru menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, hukum ini cenderung diberlakukan secara spesifik kepada rakyat Palestina, sementara berbagai tindakan kekerasan yang menimpa mereka selama ini sering kali tidak mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

 

Gelombang kecaman pun muncul dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia bersama sejumlah pihak lain menilai bahwa kebijakan ini semakin menunjukkan praktik diskriminasi dan memperkuat sistem apartheid terhadap rakyat Palestina (Antara, 03/04/2026). Selain itu, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM), baik dari Palestina maupun internasional, turut mengecam pengesahan undang-undang tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

 

Jika dicermati, lahirnya undang-undang ini menandai eskalasi yang cukup serius dalam sistem pemidanaan Israel. Kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menekan dan mengintimidasi rakyat Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Namun, di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa berbagai bentuk tekanan sebelumnya tidak berhasil memadamkan semangat perlawanan tersebut.

 

Lebih jauh lagi, keberanian Israel dalam mengesahkan aturan yang menuai kecaman dunia menunjukkan adanya rasa percaya diri yang tinggi di tengah lemahnya tekanan global. Banyak negara hanya mampu menyuarakan kecaman tanpa diikuti langkah nyata yang mampu menghentikan kebijakan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa hukum internasional sering kali tidak memiliki kekuatan yang cukup ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

 

Dalam pandangan Islam, keadilan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang seseorang, baik itu agama, suku, maupun kebangsaan. Ketika hukum justru digunakan untuk menekan satu kelompok tertentu, hal tersebut termasuk ke dalam kezaliman yang dilarang dalam Islam.

 

Islam juga memandang bahwa penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi manusia dari ketidakadilan. Ketika terjadi penindasan terhadap suatu kaum, umat Islam tidak diperintahkan untuk diam. Ada kewajiban untuk peduli dan berupaya menghentikan kezaliman tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

 

Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa respons dunia Islam masih terbatas pada kecaman. Padahal, kondisi yang terus berulang ini menjadi bukti bahwa kecaman saja tidak cukup untuk menghentikan penindasan. Dibutuhkan langkah yang lebih nyata, baik dalam bentuk tekanan politik, kerja sama strategis, maupun upaya lain yang dapat memberikan dampak langsung.

 

Di sisi lain, umat Islam juga perlu menyadari bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan satu kebijakan semata, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang digunakan dalam mengatur kehidupan. Selama sistem yang ada tidak berlandaskan pada keadilan yang hakiki, potensi ketimpangan akan terus muncul.

 

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih mendasar melalui peningkatan kesadaran umat tentang pentingnya menjadikan Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan politik dan pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan akan lahir kepemimpinan yang mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh, bukan hanya bagi satu kelompok, tetapi bagi seluruh manusia.

 

Sebagai penutup, kebijakan hukuman mati bagi tahanan Palestina ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi ketimpangan yang lebih luas. Bagi umat Islam, peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat untuk tidak hanya peduli, tetapi juga berupaya menghadirkan perubahan yang lebih mendasar. Sebab, pada hakikatnya, Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sebagai solusi atas berbagai persoalan kehidupan manusia.

 

Oleh: Nabilah Rohadatul ‘Aisy,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 16

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA