Tinta Media – Kasus perundungan di sekolah terus berulang dan angkanya tidak main-main. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 196 kasus perundungan terjadi di kota ini sepanjang tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, bahwa untuk semester pertama tahun ini terdapat sebelas kasus perundungan yang dilaporkan di kota Yogyakarta (suarajogja.id, 29/9/2026).
Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, mempersiapkan masa depan, dan membangun relasi sosial yang sehat, dalam sejumlah kasus justru menjadi tempat terjadinya perundungan.
Data internasional memperkuat kegelisahan ini. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan serius dalam lingkungan pendidikan Indonesia. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan 24% siswa Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan atau lebih pada 2025. Angka ini lebih tinggi daripada rata-rata OECD yang sebesar 20%. Rinciannya lebih mengkhawatirkan: 7% siswa Indonesia mengalami perundungan siber berupa informasi pribadinya disebar tanpa persetujuan, 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam (OECD.org, 8/9/2026).
Perundungan Bukan Sekadar Kenakalan Anak
Persoalan perundungan tidak hanya sekadar kenakalan anak-anak. Perundungan sering dianggap sebagai masalah disiplin biasa. Bahkan, tidak jarang lingkungan sekitar menormalisasi tindakan tersebut dengan alasan agar korban belajar menjadi kuat. Padahal, perundungan dapat memberikan dampak serius dan jangka panjang terhadap kehidupan siswa, seperti trauma, depresi, hingga hilangnya nyawa.
Menariknya, menurut data PISA 2025 ada penurunan keterlibatan keluarga dalam masalah ini. Proporsi siswa yang mengatakan bahwa orang tua atau walinya menanyakan kegiatan sekolah setidaknya sekali dalam seminggu turun dari 57% pada 2022 menjadi 48% pada 2025 (OECD.org, 8/9/2026).
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga. Keluarga memiliki peran penting dalam mengetahui kondisi anak, termasuk ketika anak mengalami masalah dengan teman, merasa tertekan, atau menjadi korban perundungan.
Ketika seorang anak mampu merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti anak lain, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana karakter anak dibentuk, bagaimana lingkungan sosialnya, bagaimana pendidikan dalam keluarganya, serta bagaimana sekolah dan negara membangun sistem pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik.
Sistem sekularisme telah membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan. Masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekularisme kapitalisme bersikap permisif, individualistis, dan tidak peduli. Oleh karena itu, penyelesaian perundungan tidak cukup hanya dengan membuat larangan dan memberikan hukuman setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah sistem pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam dan adanya sanksi tegas bagi pelaku perundungan.
Pendidikan Islam sebagai Solusi
Dalam perspektif Islam, persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan aturan sosial, tetapi juga dengan pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah dan ketakwaan. Terdapat tiga pilar solusi:
Pertama, pembentukan kepribadian Islam. Anak dibentuk dengan akidah dan ketakwaan sehingga memahami bahwa menyakiti, merendahkan, mencela, dan menzalimi orang lain merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Anak yang paham bahwa setiap lisan dan perbuatannya dicatat malaikat, tidak akan mudah menjadikan teman sebagai bahan lelucon.
Kedua, sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keluarga harus terlibat aktif menanyakan kondisi anak setiap hari, bukan seminggu sekali. Masyarakat harus menciptakan lingkungan amar makruf nahi mungkar, tidak diam ketika melihat perundungan. Negara harus memastikan adanya sistem pendidikan Islam serta mekanisme perlindungan peserta didik yang komprehensif, bukan sekadar deklarasi antiperundungan yang seremonial.
Ketiga, adanya penanganan dan sanksi yang tegas terhadap perundungan. Pencegahan harus berjalan bersama mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban, pembinaan pelaku, dan sanksi yang menjerakan agar perundungan tidak dianggap sebagai candaan atau kenakalan biasa. Dalam Khilafah, terdapat institusi kadi dan muhtasib yang berwenang memberikan takzir yang tegas bagi pelaku kezaliman sesuai dengan tingkat pelanggarannya sehingga menimbulkan efek jera.
Al-Qur’an telah memberikan larangan yang sangat jelas terhadap perilaku merendahkan, mencela, memberikan julukan buruk, berprasangka, dan membicarakan keburukan orang lain. Sebagaimana terdapat dalam QS Al-Hujurat ayat 11-12: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik daripada mereka. Jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa merendahkan dan mempermalukan orang lain bukanlah perilaku yang dibenarkan dalam Islam. Asbabun nuzul ayat ini berkaitan dengan Tsabit bin Qais, seorang sahabat Nabi yang menyinggung seseorang dengan menyebut keadaannya pada masa jahiliah. Peristiwa tersebut menjadi teguran agar kaum muslimin tidak merendahkan atau mencela orang lain.
Larangan ini menjadi landasan bahwa perilaku perundungan bertentangan dengan nilai yang dibangun dalam Islam. Kasus perundungan menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan lingkungan sosial peserta didik.
Oleh karena itu, penyelesaian perundungan membutuhkan upaya yang menyeluruh, bukan sekadar larangan atau penanganan setelah kasus terjadi. Pendidikan yang membentuk kepribadian, memperkuat peran keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, serta menghadirkan perlindungan dan penanganan yang tegas diperlukan agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh.
Dalam perspektif Islam, pembentukan generasi yang beriman dan bertakwa menjadi bagian paling penting dalam mencegah perilaku zalim, termasuk perundungan. Tanpa sistem Islam kafah yang diterapkan, sekolah akan terus menjadi ladang yang subur bagi lahirnya perundungan baru.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Alfiah Zahrotunnisa
(Aktivis Muslimah, Yogyakarta)
![]()
Views: 4
















