Tinta Media – Ganti menteri, lalu apa yang berubah? Pertanyaan ini layak diajukan setiap kali pemerintah melakukan reshuffle kabinet. Sebab, rakyat tentu tidak cukup hanya melihat wajah-wajah baru di jajaran pemerintahan. Yang mereka tunggu adalah perubahan nyata: harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang mudah, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Reshuffle memang menjadi hak presiden. Namun, pergantian pejabat semestinya bukan sekadar urusan menyusun ulang kursi kekuasaan. Ada amanah rakyat yang harus ditunaikan. Jika pejabat berganti, tetapi persoalan mendasar tak kunjung teratasi, wajar jika masyarakat bertanya: apakah masalahnya hanya terletak pada orang, atau ada sesuatu yang lebih mendasar dalam sistem pemerintahan?
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026 dengan melantik 18 pejabat baru. Sebelumnya, pada 8 September 2025, Presiden juga merombak lima kementerian (Antara, 1/10/2026).
Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika pemerintahan. Namun, banyaknya pergantian tidak otomatis menunjukkan keberhasilan ataupun kegagalan. Penilaiannya harus didasarkan pada kinerja, kebijakan yang dihasilkan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Persoalannya, apakah reshuffle cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa? Tentu, menteri yang tidak mampu bekerja perlu dievaluasi. Pejabat yang tidak amanah pun harus dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, mengganti individu saja tidak cukup apabila akar persoalannya tidak disentuh.
Ketika penentuan pejabat lebih mengutamakan kepentingan politik daripada kemampuan dan integritas, kepentingan rakyat berisiko tersisih. Jabatan bisa kehilangan makna sebagai tanggung jawab, lalu berubah menjadi bagian dari kompromi kekuasaan. Ini bukan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan peringatan bahwa tata kelola pemerintahan harus memiliki prinsip yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Islam memandang persoalan ini secara tegas. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS An-Nisa’ [4]: 58)
Ayat ini bukan sekadar nasihat moral. Amanah mengandung konsekuensi: jabatan harus diberikan kepada orang yang layak dan dijalankan demi kepentingan yang menjadi tanggung jawabnya. Kesalehan pribadi saja tidak cukup tanpa kecakapan. Sebaliknya, kecakapan tanpa integritas juga bisa membawa kerusakan.
Lebih jauh, persoalan pemerintahan tidak berhenti pada kualitas para pejabat. Arah kebijakan juga menentukan kehidupan rakyat. Jika ukuran keberhasilan hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi atau pencapaian program, bagaimana nasib masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup? Jika kekayaan alam melimpah, mengapa manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata?
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara sistemis. Orang yang baik membutuhkan aturan yang baik, pengawasan yang kuat, serta orientasi kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat. Tanpa itu, pergantian pejabat berisiko menjadi siklus berulang: orang berganti, tetapi persoalan yang sama kembali muncul.
Islam menawarkan cara pandang yang menyeluruh. Pemerintahan tidak cukup dibangun di atas kepentingan pragmatis, tetapi harus menjadikan syariat sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam menjalankan kekuasaan. Pertama, pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan amanah, ketakwaan, dan kemampuan menjalankan tugas.
Kedua, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan adil tanpa membedakan kedudukan. Ketiga, pengelolaan kekayaan alam dan keuangan negara harus diarahkan pada kemaslahatan masyarakat. Keempat, kebutuhan dasar rakyat harus menjadi tanggung jawab serius negara, bukan sekadar komoditas politik.
Penerapan Islam secara menyeluruh juga menuntut pembenahan aturan dan kebijakan, bukan hanya mengajak individu menjadi baik. Inilah pentingnya mengkaji sistem pemerintahan dalam Islam secara mendalam agar nilai amanah dan keadilan tidak berhenti sebagai slogan.
Reshuffle boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai rakyat hanya menyaksikan pergantian nama tanpa merasakan perubahan keadaan. Jabatan bukan hadiah politik, melainkan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Jika masalahnya hanya pada individu, evaluasilah individunya. Namun, jika persoalannya juga bersumber dari aturan dan arah kebijakan, pembenahan harus menjangkau keduanya.
Sudah saatnya pertanyaan tentang reshuffle diperluas: bukan hanya siapa yang pantas duduk di kursi kekuasaan, tetapi juga sistem seperti apa yang mampu melahirkan pemerintahan amanah dan adil. Dalam perspektif Islam, perubahan sejati menuntut keselarasan antara kualitas pemimpin, aturan yang diterapkan, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3







