RUU Perampasan Aset: Koruptor Dikejar, Akar Korupsi Dibiarkan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi terjadi, aturan diperketat. Koruptor ditangkap, aset dirampas. Modus baru muncul, aturan kembali direvisi. Begitu seterusnya. Lalu, sampai kapan negara sibuk mengejar ekor kejahatan, sementara sumber masalahnya dibiarkan tetap hidup?

Pertanyaan ini mengemuka seiring dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pada 26 Agustus 2026, DPD mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut agar pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidana. Pada 1 September 2026, DPR memastikan RUU itu mengatur perampasan aset hasil korupsi, dengan target pengesahan pada Desember 2026.

Pengembalian harta hasil kejahatan penting. Koruptor tidak boleh menikmati kekayaan yang diperoleh dengan merampas hak rakyat. Namun, jangan sampai publik merasa persoalan korupsi selesai hanya karena aset berhasil diambil kembali.

Mengapa korupsi terus berulang meski aturan berkali-kali diperkuat? Artinya, korupsi bukan sekadar masalah kurangnya aturan. Jika menambah pasal otomatis menghilangkan korupsi, seharusnya korupsi sudah lama menjadi sejarah. Kenyataannya, kejahatan terhadap harta negara terus menemukan celah.

Di sinilah persoalan sistem menjadi penting. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam pengaturan negara dan hukum. Standar hukum akhirnya diserahkan kepada manusia. Aturan dapat berubah mengikuti kepentingan dan kekuasaan.

Akibatnya, pemberantasan korupsi sering bergerak di wilayah hilir: pelaku ditangkap setelah kejahatan terjadi, aset dikejar setelah berpindah tangan, dan celah hukum ditutup setelah dimanfaatkan. Negara akhirnya seperti pemadam kebakaran yang terus mengejar titik api, tetapi tidak pernah memeriksa mengapa sumber api terus menyala.

Islam menawarkan paradigma berbeda. Islam tidak hanya memberikan sanksi setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun pencegahan dari hulu. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Harta rakyat adalah amanah. Jabatan bukan sarana memperkaya diri. Penguasa dan pejabat terikat syariat serta wajib menjaga hak rakyat. Islam tidak hanya bertanya, “Bagaimana merampas aset hasil korupsi?”, tetapi juga, “Bagaimana mencegah korupsi sebelum kejahatan terjadi?”

Perampasan aset penting untuk mengembalikan harta rakyat. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama jelas tidak cukup. Merampas aset adalah langkah setelah kejahatan terjadi, sedangkan pencegahan harus dimulai sebelum kejahatan dilakukan.

Maka, persoalannya bukan sekadar kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi sistem apa yang menjadi fondasi hukum dan kekuasaan. Jika fondasinya tetap sekularisme, siklus lama bisa kembali: korupsi muncul, aturan diperketat; celah ditemukan, aturan diperbaiki; kasus baru terjadi, kewenangan diperluas. Pasalnya bertambah, tetapi penyakitnya tidak kunjung sembuh.

Umat membutuhkan sistem yang menjadikan hukum Allah sebagai pedoman, kekuasaan sebagai amanah, pejabat sebagai pelayan rakyat, dan pengawasan sebagai kewajiban. Jangan sampai kita bangga berhasil merampas aset koruptor, tetapi lupa bertanya: mengapa korupsi terus diproduksi oleh sistem yang sama. Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar tambal sulam undang-undang, melainkan kembali kepada syariat Islam dan menerapkannya secara kafah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA