Tinta Media – Harga kedelai kembali naik. Kedelai merupakan bahan baku utama tahu dan tempe, dua lauk idola ibu-ibu se-Indonesia karena murah meriah. Pastinya, kenaikan harga kedelai tidak hanya memukul produsen tahu dan tempe, tetapi juga konsumen yang harus membeli dengan harga lebih mahal atau menerima ukuran tahu dan tempe yang semakin kecil. Efek berantai akan dihadapi masyarakat, mulai dari kesulitan yang dialami produsen tahu dan tempe, keuntungan pelaku UMKM yang semakin menurun, harga pangan rakyat yang makin mahal, hingga daya beli masyarakat yang kian tertekan.
Kenaikan harga kedelai tidak terjadi sekali ini saja. Hal ini disebabkan produksi kedelai dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional. Impor menjadi pilihan utama. Harga domestik akhirnya sangat dipengaruhi pasar global dan nilai tukar rupiah. Kedelai impor yang membanjiri Indonesia berasal dari Amerika Serikat. Ketika harga dolar naik atau rupiah melemah, rakyat ikut menanggung akibatnya.
Sistem kapitalisme global memaksa negeri ini ikut patuh pada perdagangan bebas sesuai arahan IMF dan WTO. Keran impor dibuka selebar-lebarnya, kebutuhan pangan pun menjadi komoditas yang mengikuti mekanisme pasar bebas. Negara lebih berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rakyat.
Siapa yang diuntungkan dari besarnya impor bahan pangan? Yang jelas bukan rakyat. Karena petani kurang mendapat dukungan dari pemerintah, mereka lebih memilih alih fungsi lahan pertanian. Negara lebih mudah memilih impor daripada membangun kemandirian produksi. Kedaulatan pangan negeri ini pun menjadi lemah.
Berbeda dengan Islam, negara bertanggung jawab penuh atas kebutuhan warga negaranya. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah pemelihara urusan rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Negara dalam Islam menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan pokok yang sangat strategis. Negara mendorong peningkatan produksi pertanian dengan dukungan modal, bibit, teknologi, dan irigasi. Negara mencegah penelantaran lahan produktif dengan memberikannya kepada warga negara yang mampu mengelola. Sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi. Negara juga menjaga stabilitas distribusi dan mencegah praktik penimbunan. Semua dilakukan oleh negara dalam rangka menerapkan Islam secara kafah. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Khamsiyatil Fajriyah
Sahabat Tinta Media Sidoarjo
![]()
Views: 16




