Tinta Media – Lagi dan lagi, masyarakat dibuat tercengang setelah sebelumnya didapati BBM oplosan, kini masyarakat kembali harus mengelus dada dengan adanya temuan oleh Satgas Pangan Polri mengenai minyak goreng kemasan bermerek Menyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan (antaranews.com, 9/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta selatan (Sabtu, 8/3) guna memeriksa kabar Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja. Selain isi yang tidak sesuai, harga eceran tertinggi (HET) juga menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang seharusnya dijual Rp.15.700 per liter menjadi Rp. 18.000 per liter.
Dalam penemuan tersebut Brigjen Pol. Helfi menyebutkan tiga nama produsen yang terlibat, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Praktik kecurangan ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, hal ini menunjukkan gagalnya negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung.
Di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas liberalismenya, para korporat bebas menguasai rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir. Sedangkan negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Negara di sini hanya bertindak sebagai regulator penyalur dan fasilitator penyediaan fasilitas bagi para korporat untuk menguasai pasar.
Ini tentu berbeda dengan Islam yang menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Dalam Islam, pemerintah adalah ra’in atau pengurus umat, di mana pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme yang sesuai syari’at. Selain menjaga pasokan produk pangan seperti Minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar.
Dalam sistem pemerintahan Islam, qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar, jika didapati kecurangan maka negara akan memberikan sanksi tegas. Pemerintah Islam akan berpihak pada kebenaran bukan para korporat yang punya banyak kepentingan.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh : Ikrima
Sahabat Tinta Media
Views: 3