Tinta Media – Penggunaan dana APBN untuk mengadaan hewan qurban oleh presiden melalui skema bantuan presiden dinilai sesuai syariat Islam. Ha ha. Kegilaan ini entah muncul dari mana. Spontan ketawa bukan menertawakan syariat Islam, jika itu benar adanya. Melainkan mulut manis pejabat negara. Juru Bicara Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataannya melalui video singkat di akun Instagram pribadinya.
Narasi ini viral dan membuat gaduh publik. Karena jelas, mereka menjadikan agama sebagai alat politik. Ketika agama sesuai pesanan mereka, tentu pakai dalil untuk memuluskan aksinya. Sebaliknya, jika agama tidak mengindahkan selera mereka, maka agama ditanggalkan. Ironis, orang-orang yang menerapkan syariat Islam terancam didiskriminasi, jika dirasa mengusik penguasa — amar makruf nahi mungkar.
Mari kita bedah narasinya. Benarkah acuan dalil para pejabat negara, bahwa presiden boleh qurban menggunakan APBN? MUI menggunakan acuan dari kitab Al Fiqih Al Manhaji (1/236): “Disunnahkan bagi pemimpin kaum Muslimin atau imam mereka untuk berqurban menggunakan baitul maal atau kas nama kaum Mislimin.” Jika merujuk rujukan ini, tentu sah dan boleh-boleh saja pemimpin berqurban menggunakan kas negara.
Menariknya, Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq Lc. MA, menyampaikan jika ditelaah lebih dalam, ada keterangan lebih lanjut dari kitab Al Manhaji. Kebolehan seorang penguasa qurban pakai kas negara, jika kondisi baitul maal sedang sehat. Mengingat APBN sedang sekarat, tentu dalil ini tidak tepat. Belum lagi klaim pribadi atas nama presiden RI padahal dana bersumber pajak rakyat RI.
Sebenarnya titik perdebatan publik terletak pada, baitul maal dikomparasikan dengan APBN. Padahal APBN dan baitul maal jelas berbeda. APBN bertumpu pada pajak, sedangkan baitul maal adalah kas negara Islam yang bersumber pada tiga pos — pos zakat, pos fai dan kharaj atau pendapatan negara, dan pos kepemilikan umum (minyak, gas, listrik, pertambangan, laut, hutan, dsb). Dalam Islam juga, pungutan pajak (dharibah) hanya dilakukan ketika kas negara kosong. Itupun tidak semua rakyat dipungut pajak seperti saat ini. Berbeda dengan sistem kapitalisme, pajak sebagai pemasukan utama negara. Jadi mengkiaskan APBN dengan baitul maal adalah kesalahan fatal. Terlebih negeri ini bercorak kapitalisme bukan Islam.
Kesimpulannya, berqurban menggunakan kas negara, tetap tidak boleh diklaim secara pribadi, tetapi atas nama bantuan dari pemerintah kepada kaum Muslimin untuk berqurban.
Maka, untuk mengakhiri polemik ini, ada dua solusi yang logis dan tepat.
Pertama, klarifikasi penamaan. Bahwa qurban ini bukan atas nama Bapak Prabowo, melainkan bantuan pemerintah untuk rakyat. Konsekuensi dari jalur ini, bantuan tersebut tidak bisa disebut qurban. Karena dikatakan hewan qurban jika diatasnamakan orang tertentu.
Kedua, jika qurban tersebut ingin tetap sah menurut syariat, tentu Bapak Prabowo harus mengganti dana APBN menggunakan dana pribadi miliknya. Semoga dengan pendekatan dua solusi ini, pejabat negara lebih bijak mengelola dan menggunakan kas negara. Wallahu’alam bishowab.[]
Oleh: Novita Ratnasari, S. Ak.
Penulis Ideologis
![]()
Views: 20





