Darurat Prostitusi Anak: Hanya Syariat Islam yang Mampu Menyelamatkan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Miris dan menyayat hati. Berita penggerebekan di Hotel Lengkuas, Bintan Timur, Kepulauan Riau, kembali menampar nurani kita. Polisi mengamankan pria dewasa berinisial FR bersama anak di bawah umur berinisial SA yang disediakan dan dipasarkan terdakwa Devi dalam sindikat prostitusi Cafe Ayu (Presmedia, 21/5/2026).

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. KPAI mencatat 2.133 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2024. Komnas Perlindungan Anak menyebut 70% korban eksploitasi adalah anak dari keluarga ekonomi lemah. Artinya, ada pola yang berulang. Ada sistem yang gagal melindungi generasi. Ada sanksi yang tidak tegas. Serta ada negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya.

Pola Berulang dan Akar Masalah

Kemiskinan memaksa individu untuk menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Anak dipaksa dewasa sebelum waktunya. Kemiskinan bukan takdir. Kemiskinan hadir sebagai produk sistem yang gagal, yakni demokrasi. Demokrasi adalah sistem yang jelas gagal menyejahterakan dan menjamin kebutuhan pokok rakyat. Selama lapangan pekerjaan sempit dan harga kebutuhan mencekik, pintu eksploitasi dan prostitusi anak akan selalu terbuka lebar.

Demokrasi dengan asas sekularisme memisahkan agama dari negara. Hal ini menjadikan standar halal atau haram tidak digunakan dalam mengukur kebijakan. Cafe, hotel, tempat karaoke boleh dibuka sampai larut malam, menerima tamu tanpa verifikasi mahram, sementara miras dan layanan wanita malam bebas dipasarkan. Negara memberikan izin karena ada pajak yang dihasilkan dari tempat-tempat tersebut. Naudzubillah!

Wajar saja ketika anak tumbuh di lingkungan yang menormalisasi kemaksiatan. Mereka melihat orang dewasa berzina, berkhalwat, mabuk, hingga narkoba dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, Allah Swt. dengan sangat tegas berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina ….” (QS Al-Isra: 32)

Kapitalisme menjerat banyak anak. Semua bisa diperjualbelikan jika terdapat keuntungan, termasuk tubuh anak. Bisnis gelap ini menjadikan anak sebagai komoditas paling murah. Tubuh anak tidak lagi dianggap berharga. Selama keuntungan dijadikan “tuhan”, akan selalu ada calo, mucikari, dan oknum yang terjun untuk meraup keuntungan. Mereka tidak takut dosa, tetapi hanya takut rugi.

Eksploitasi, prostitusi, atau TPPO tumbuh subur karena sanksi dan hukum yang lemah.

Kasus di Bintan Timur menunjukkan pola lama. Cafe, hotel, dan tempat karaoke menjadi “etalase” untuk melakukan kemaksiatan yang terorganisasi. Lagi dan lagi, hukum selalu berpihak kepada siapa yang memiliki uang dan orang dalam. Begitulah watak demokrasi-sekularisme, sistem gagal yang tidak mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Islam: Sistem yang Melindungi dan Menyelamatkan Generasi

Dalam kasus seperti ini dibutuhkan tiga pilar yang saling bersinergi.

Pertama, adanya peran keluarga yang bertugas mendidik akidah anak, mengawasi pergaulan, serta menafkahi dengan rezeki yang halal.

Kedua, peran masyarakat. Masyarakat tidak boleh diam melihat kemungkaran. Budaya amar makruf nahi mungkar (dakwah) harus berjalan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, negara hadir sebagai junnah (pelindung/perisai) bagi seluruh rakyatnya.

Peran negara adalah peran yang sangat vital. Islam dengan seperangkat sistemnya memberikan solusi bahwa negara yang berasaskan Islam harus menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah. Sistem ini mengajarkan batas aurat, bahaya zina, adab pergaulan, dan menjaga pandangan. Sistem ekonomi Islam juga mewajibkan negara menjamin sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan bagi setiap individu. Sistem keamanan juga menyediakan polisi syariah atau muhtasib yang menegakkan hukum untuk menutup semua pintu maksiat sebelum kemaksiatan itu terjadi.

*Regulasi Wajib Berlandaskan Syarak*

Negara sejak awal seharusnya menutup berbagai celah, yakni melarang cafe, hotel, dan tempat karaoke yang bebas menerima tamu tanpa status pernikahan. Negara juga memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan dengan hukuman 100 cambukan bahkan hingga mati. Begitu pula pelaku eksploitasi anak dihukum lebih berat karena merusak generasi. Negara diharamkan mengambil pajak atau keuntungan apa pun dari seluruh tempat kemaksiatan.

Kita boleh saja marah kepada semua pelaku eksploitasi dan prostitusi. Namun, selama sistem demokrasi, sekularisme, dan kapitalisme masih digunakan, kasus seperti ini akan terus berulang.

Sudah saatnya kita berhenti menambal sulam solusi seperti yang dilakukan saat ini. Perkaranya bukan pada oknum, melainkan pada sistem kehidupan. Saatnya umat sadar bahwa hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan generasi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Nai Ummu Maryam
Penulis dan Aktivis Muslimah, Kepulauan Riau

Loading

Views: 16

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA