Tinta Media – Dilansir oleh Media Indonesia. Terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa atau
pelajar di sekolah dikecam oleh Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Dia menyayangkan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (UU Kesehatan), salah satunya yang mengatur penyediaan alat
kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.
Seperti yang dinyatakan dalam keterangan resmi pada hari
Minggu (4/8), “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan
nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.”
Menurutnya, memberi siswa alat kontrasepsi di sekolah sama dengan membiarkan
siswa memiliki budaya seks bebas.
Dia menyatakan bahwa mematuhi perintah agama dalam hal
menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular adalah tradisi
yang telah diajarkan secara turun temurun oleh orang tua kita. Dia justru
menekankan betapa pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja,
terutama mengenai kesehatan reproduksi.
Dalih menjaga kesehatan masyarakat, pemerintah menyediakan
kontrasepsi, yakni alat untuk mencegah kehamilan. Ada beberapa macam alat
kontrasepsi yakni Intra Uterine Device (IUD) IUD adalah alat kontrasepsi spiral
yang berbahan plastik dan berbentuk seperti huruf T yang dipasang di dalam
rahim untuk mencegah kehamilan, implan, sterilisasi, kondom, pil, dan suntik
KB.
Layanan kesehatan menyediakan untuk anak sekolah dan remaja
atas nama seks aman yang mengantarkan pada liberalisasi perilaku sehingga
membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan,
hal ini akan menghantarkan pada perzinaan yang hukumnya haram.
Sebagaimana dalam QS.
Al-Isra ayat 32 yang artinya “Janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” Allah memerintahkan kita untuk tidak
mendekati zina akan tetapi pemerintah memberikan layanan kesehatan yakni
kontrasepsi sebagai solusi untuk menjaga kesehatan anak sekolah dan remaja atas
nama seks aman.
Tak heran di negara sekuleris kapitalis ini bisa memberikan
putusan semacam itu. Alih-alih menjaga kesehatan rakyatnya. Sekuler yang
memisahkan kehidupan dengan agama tentu menjadi hal yang wajar bilamana negara
menyediakan kontrasepsi untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sehingga tak
dipungkiri akibatnya akan membuat tingginya angka perzinaan atau hamil di luar
nikah.
Berbeda kondisinya bila negara menerapkan Islam sebagai
aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Negara Islam mempunyai
batas-batas aturan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Negara Islam pun
memiliki hukuman yang jera bagi pelaku zina, yakni dijilid 100 kali bagi yang
gairu muhson yakni yang belum menikah.
Sebagaimana dalam QS. An-Nisa ayat 2 yang artinya “Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Kemudian.” Dan hukuman rajam bagi yang muhson atau yang sudah menikah.
Negara Islam memiliki sanksi yang tegas bagi mereka yang
melanggar. Negara pun akan mengawasi setiap rakyatnya bilamana ada
individu-individu yang menyimpang, sehingga negara benar-benar menjalankan
tugasnya dan melakukan kontrol penuh pada rakyatnya.
Terwujudnya Negara Islam hanya dengan menerapkan aturan Islam
secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan tidak hanya mengatur pada ibadah
mahdoh saja tetapi pada aspek politik,
pendidikan, kesehatan, Sosial, dll.
Oleh : Hilya Qurrata, Aktivis Dakwah
![]()
Views: 7




