Tinta Media – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM), Agung Wisnu Wardana mempertanyakan arah
orientasi negara sehubungan pemutihan atau pengampunan kepemilikan kebun sawit korporasi
di kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar.
“(Lahan sawit ilegal) bukan
ditertibkan melainkan malah diperlunak dengan hanya dikenai sanksi
administratif. Tentu ini menunjukkan ketidakberpihakan dan juga menunjukkan sebenarnya
arah orientasi negara ke mana?” ungkapnya dalam program Aspirasi: Loh… 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Hutan Bakal Diampuni? Ahad
(9/7/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.
Hal tersebut
disampaikan menanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bahwa
pemerintah terpaksa memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit di
kawasan hutan. Total lahan sawit yang dibutuhkan itu sebanyak 3,3 juta hektar.
Kebijakan
pengampunan lahan sawit ilegal itu tentu ditolak banyak pihak, sebab kata Agung, berpotensi
memperuncing jurang diskriminasi kebijakan.
“Pengampunan sawit korporasi di
kawasan hutan menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha
besar,” katanya.
Dari 3,3 juta
hektar kebun sawit di kawasan hutan, 2,6 juta hektar diantaranya diduga tanpa
menggunakan proses permohonan kepada pemerintah.
“Ini poin penting yang perlu
kita catat bersama,” tegasnya.
Ia kemudian
mengungkapkan bahwa pemutihan dinilai banyak pihak bukanlah solusi. Sebab jenis
penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan itu beragam dan tidak bisa
disamaratakan.
Apalagi, menurutnya, penguasaan tersebut bisa menimbulkan konflik agraria, merusak
lingkungan hidup dan mengancam keanekaragaman hayati.
“Pemerintah
semestinya menegakkan hukum terkait masalah ini, bukan malah kemudian berkompromi
dengan korporasi melalui pengampunan. Karena tidak semua kasus yang terjadi
dapat diselesaikan secara sama rata dengan pemutihan,” jelasnya.
Rencana
pemutihan lahan sawit tersebut ditolak banyak pihak. Tentu akan lebih baik
tanah 3,3 juta hektar tersebut dijadikan tanah objek reforma agraria kepada
petani masyarakat adat dan masyarakat desa sekitar hutan.
“Solusi praktis ini
sesungguhnya akan membantu capaian target 9 juta hektar reforma agraria
pemerintah, terutama yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang saat ini
bisa dikatakan jalan di tempat,” pungkasnya. [] Langgeng Hidayat
![]()
Views: 2
















