Bansos di Tengah Kesulitan Hidup, Solutifkah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey melaksanakan

penyaluran BLT Dana Desa Tahap III (Juli-September) tahun 2024. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sejumlah 100 keluarga masing-masing sebesar Rp300.000/bulan. Penyaluran BLT DD Tahap III ini adalah bagian dari upaya pemerintah Desa Sukawening dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa, khususnya mereka yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Konsep BLT baik dari dana desa atau bukan, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melayani rakyat, karena segmentasi penerimanya terbatas dan jumlah yang diberikan tidak mencukupi enam kebutuhan pokok tersebut, yakni Rp300.000/bulan. Jika dihitung, kira-kira tidak akan cukup di tengah inflasi dan harga sembako yang tinggi.

Istilah bantuan juga tidak tepat, karena pemerintah seharusnya bukan membantu, tetapi meri’ayah (melayani).
Penyaluran bansos di negeri ini sebenarnya sudah menuai banyak persoalan, mulai dari tidak semua warga miskin mendapat bantuan, penerima bantuan tidak tepat sasaran, kondisi bantuan tidak layak, adanya penyunatan dana bantuan, politisasi bansos, korupsi bansos, dan lain-lain. Kondisi ini menjadikan dugaan manipulasi data tidak bisa disingkirkan.

Berbagai persoalan bantuan sosial di negeri ini sejatinya menggambarkan abainya negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok warga negara.

Lepasnya tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan rakyat adalah perkara mutlak dalam sistem demokrasi-kapitalisme, karena penguasa dalam sistem ini terpilih melalui proses demokrasi yang mahal sehingga mereka mengandalkan para pemilik modal. Maka tidak heran, meski dipilih oleh rakyat, tetapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan saat berkuasa sarat dengan keberpihakan pada korporasi atau pemilik modal. Apalagi, prinsip kepemimpinan dalam sistem demokrasi adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan meraih kekuasaan setinggi-tingginya. Kepemimpinan seperti ini tentu hanya akan menyengsarakan rakyat.

Adanya bantuan sosial yang selama ini dianggarkan pemerintah diduga kuat hanya untuk membuat rakyat tetap bisa bertahan hidup agar tetap berdaya secara ekonomi. Semua ini lagi-lagi hanya untuk memenuhi keserakahan para pemilik modal.

Sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme sejatinya merupakan sistem batil yang berasaskan sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan, sehingga tak heran jika aturan Allah SWT yang sempurna pun diabaikan.

Sistem ini telah meletakkan makna kebahagiaan sebagai kenikmatan dan kesenangan materi sebesar-besarnya. Oleh karena itu, siapa pun yang menjadi pemimpin dalam sistem demokrasi-kapitalisme, maka kebijakannya dipastikan abai terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Kemiskinan dan kelaparan pun akan tetap eksis, sementara kesejahteraan akan jadi mimpi bagi masyarakat.

Kondisi berbeda tentu akan kita temukan dalam sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Islam telah menetapkan bahwa negara bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat berupa pangan, sandang, dan papan. Demikian pula pelayanan berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam HR. Imam Bukhari yang artinya:

“Imam (Khalifah) adalah pengurus (_raain_) dan dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”

Dalam sistem Islam, negara wajib peduli terhadap nasib rakyat. Bahkan, negara harus menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu dengan berbagai mekanisme. Jaminan yang diberikan negara harus dengan kualitas terbaik dan kuantitas memadai. Mekanisme ini telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Salah satu sebab yang bisa menjamin warga negara Khilafah untuk tetap bisa menyambung hidup adalah dengan bekerja. Oleh karena itu, Khilafah wajib membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi para pencari nafkah.

Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjadikan negara Khilafah mampu menyediakan hal tersebut. Dalah satunya adalah pengaturan kepemilikan umum dengan memastikan bahwa SDA yang tak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat, dikelola oleh negara. Alhasil, negara akan memiliki industri dengan jumlah yang melimpah dan membutuhkan tenaga ahli yang terampil dalam jumlah yang besar.

Namun, apabila seseorang tidak mampu bekerja atau tidak kuasa bekerja karena sakit, terlampau tua, maka hidupnya wajib ditanggung oleh orang yang diwajibkan untuk menanggung nafkahnya. Apabila orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada atau ada, tetapi tidak mampu menanggung nafkah tersebut, maka nafkahnya wajib ditanggung oleh Baitul Maal atau negara.

Bantuan tersebut harus layak dan mencukupi, serta diberikan negara hingga akhir hayatnya atau hingga ia mampu menanggung sendiri nafkahnya. Di samping itu, dia juga mempunyai hak lain di Baitul Maal, yakni zakat.

Demikianlah mekanisme Khilafah dalam memenuhi kebutuhan seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Wallahualam bissawab.

 

 

 

 

Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 12

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA