Bansos dan Subsidi untuk Atasi Derita Kenaikan PPN, Solutifkah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kenaikan PPN tahun ini direspons masyarakat dengan pergolakan dan penolakan, terutama masyarakat menengah ke bawah yang berimbas langsung pada kenaikan harga bahan pokok pangan. Belum lagi para ibu yang makin pusing mengatur segala jenis pengeluaran rumah tangga. Pasalnya, sebelum adanya kenaikan PPN-pun, harga bahan pokok pangan sudah terus merangkak naik, tidak berimbang dengan pendapatan suami.

Demi menambah penghasilan, banyak dari kaum ibu turut bekerja membantu penghasilan keluarga. Adanya uluran tangan dari pemerintah berupa bansos dan subsidi dirasa sebagai angin segar untuk sedikit meringankan beban ekonomi.

Menanggapi hal ini, pemerintah tengah menggodok beberapa skenario bansos dan subsidi bagi masyarakat terdampak kenaikan pajak, di antaranya, pemerintah mematangkan skema bansos terutama untuk kelas menengah. Hal ini ditujukan agar penyaluran bansos tepat sasaran, karena kelas menengah dinilai rentan terjun menjadi miskin. katadata.co.id (2/12/2024)

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli akan memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya dan yang terdampak PHK.

Pemberian insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di tanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Bagi yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke program Prakerja. (merdeka.com, 21/12/2024)

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2025 pemerintah akan membebaskan PPN atas listrik dan air dengan nilai Rp14,1 triliun. 12,1 triliun untuk pelanggan listrik di bawah 6000 Volt Ampere. Sementara pembebasan PPN atas air mencapai Rp2 triliun.

Selain pembebasan PPN listrik, pemerintah memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan 2.200 Watt ke bawah. Hal ini berlaku pada 81,4 juta pelanggan listrik PLN yang terdiri dari 24.6 juta pelanggan 450 Watt, 38 juta pelanggan 900 Watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 Watt. Hal ini diperuntukkan dari bulan Januari hingga Februari 2025. ( cnbcindonesia.com, 16/12/2024)

*Memunculkan Kemiskinan Baru*

Rancangan kenaikan PPN ini merupakan inisiatif pemerintahan sebelumnya yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2021 (UU HPP). Dalam pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Bukan tanpa alasan, kenaikan PPN ini digadang-gadang bisa menambah pemasukan negara dalam menangani defisit APBN 2025 yang mencapai Rp 616,2 triliun. Padahal, perkiraan pemasukan negara pada kenaikan ini hanya mencapai Rp 80 triliun, sangat jauh dari tujuan menutup defisit APBN.

Belum lagi negara akan menghadapi ancaman krisis lagi, yaitu peningkatan garis kemiskinan struktural baru yang jumlahnya sangat banyak, karena beban lebih besar bertumpu pada masyarakat menengah ke bawah yang sebagian besar menghabiskan penghasilan untuk konsumsi, juga berimbas menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini dapat mengancam stabilitas negara juga. Meskipun kenaikan PPN ini ditujukan hanya pada barang-barang premium, tetapi dalam realitas pelaksanaannya tidak akan seperti tujuan semula.

Sederhananya, tidak ada jaminan harga bahan kebutuhan pokok akan stabil, bahkan sebelum kenaikan PPN pun harga berbagai kebutuhan sudah mengalami kenaikan. Bantuan pemerintah berupa bansos sebagai kompensasi dari kenaikan PPN sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat, apalagi menyolusi. Karena tidak semua rakyat bisa mendapatkannya.

Kebijakan ini merupakan kebijakan populis otoriter. Pemerintah sudah merasa cukup mengurusi rakyat dengan bansos dan kompensasi. Kebijakan ini seolah memihak rakyat. Namun, di balik itu, ada begitu banyak hak rakyat yang dirampas.

Pemerintah bisa saja membatalkan kenaikan PPN tersebut secara konstitusional, menimbang banyaknya reaksi penolakan rakyat, tetapi berbagai protes pun tetap diabaikan.

Rakyat digadang-gadang menjadi sumber penarikan pajak, sementara pemerintah menciptakan ketimpangan ekonomi struktural akibat penerapan sistem ekonomi berparadigma kapitalistik.
Inilah kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang tidak menyentuh akar masalah.

Rencana kenaikan pajak, apa pun itu adalah salah satu keniscayaan dalam penerapan sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Ketika sumber ini tidak mencukupi, maka utang menjadi opsi kedua yang ditempuh.

Akan tetapi mirisnya, kesadaran akan taat pajak selalu digaungkan ke masyarakat. Namun, berkebalikan hasil pembangunannya tidak bisa dinikmati oleh semua rakyat.

Inilah profil penguasa dalam naungan sekularisme kapitalis demokrasi. Ketidakmampuan dalam mengurus rakyat disebabkan karena bersandar pada akal semata. Mereka tidak menyadari bahwa hakikat kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di yaumil hisab. Bukankah mereka ditunjuk sebagai wakil rakyat yang tugasnya melayani aspirasi dan kepentingan rakyat, bukan malah rakyat menolong rakyat sekaligus melayani pejabat?

*Islam Kaffah Solusi Komprehensif*

Pemimpin yang berkompeten dan saleh hanya lahir dari ideologi yang sahih pula.
Islam menjadikan pemimpin sebagai raa’in dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.
Islam menempatkan penguasa sebagai pelayan umat, bukan seorang yang diupah dari rakyat untuk mengurus kepentingan rakyat. Ia menyadari bahwa kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individunya, bukan sebagai legislator kepentingan elite saja seperti penguasa dalam demokrasi.

Penguasa juga wajib membuat kebijakan yang tidak menyulitkan rakyatnya, yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dengan mekanisme ekonomi Islam, negara tidak memerlukan pajak sebagai pemasukan negara. Ini karena pos pemasukan negara sangat banyak, beberapa di antaranya seperti ghanimah/anfal, jizyah, kharaj, usyur, harta orang murtad, dan lain-lain.

Kemudian ada harta milik umum berupa penguasaan SDA oleh negara yang dimaksimalkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, seperti jaminan kebutuhan pokok dan dasar, sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, termasuk pembangunan infrastruktur.

Pajak dalam Islam merupakan instrumen terakhir jika negara mengalami kekosongan baitul maal, dan kewajiban mengurus rakyat harus terus berlangsung, maka pajak diambil dari kaum muslimin yang kaya saja dan tidak permanen. Artinya, ketika pembiayaan tersebut sudah terpenuhi, maka pungutan pajak dihentikan.

Beginilah seharusnya profil seorang pemimpin yang akan mewujudkan keharmonisan relasi penguasa dengan rakyatnya. Ini hanya terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah. Wallahua’lam bisshawwab.

 

 

 

Oleh: Anggia Widianingrum
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 13

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA