Tinta Media – Rakyat Indonesia akan mendapat kado indah di awal tahun 2025, yaitu kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sungguh prestasi gemilang yang mampu dibuktikan oleh pemerintah, di kala rakyat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, tingginya angka pengangguran, mahalnya biaya pendidikan dan ketimpangan lain yang disebabkan oleh cacatnya perekonomian negara. Pemerintah siap menaikkan pajak di sela tercekiknya kehidupan rakyat sebab penerapan sistem kapitalisme. Lalu, apakah akan ada solusi untuk menghadapi dampak kenaikan PPN?
Pernyataan yang ironis telah disampaikan oleh Menteri Sosial Saefullah Yusuf, bahwa pemerintah sedang mematangkan data terkait siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah terkait bansos (Bantuan Dana Sosial) dan siapa yang tidak. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas) Muhaimin Iskandar berhubungan dengan pemberian Bansos. Menurutnya, kelas menengah rentan jatuh ke jurang kemiskinan sehingga butuh bantuan dari pemerintah untuk menjaga agar tidak terjatuh ke jurang kemiskinan (Dkatadata.co.id, 2-12-205).
Bukan solusi baru, apabila pemerintah menetapkan dan menganggap bahwa bansos adalah solusi yang solutif sebagai alternatif untuk menyelamatkan rakyat dari jurang kemiskinan. Namun faktanya, hingga saat ini angka kemiskinan semakin meningkat, diikuti dengan tumbuh kembangnya kriminalitas hingga penurunan kualitas SDM negeri ini. Bagaimana tidak? Pemerintah hanya bisa memberi ikan, bukan kail. Sedangkan rakyat selain butuh ikan untuk kebutuhan jangka pendek, mereka juga butuh kail untuk solusi jangka panjang agar mampu berdaya mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, bukanlah berita tabu apabila ada laporan bahwa penyaluran bansos tidak merata, meski ada data yang telah dimatangkan. Banyak orang miskin yang tidak mendapatkan bansos, sedangkan orang yang tidak berhak mendapatkan Bansos justru mendapatkannya. Oleh karena itu, Bansos bukanlah solusi yang solutif apalagi efektif untuk menanggulangi dampak kenaikan PPN.
Dengan kata lain, bansos bukanlah cara yang mampu mengatasi dan menanggulangi suatu permasalahan dari akarnya, sebab bansos merupakan solusi tebang batang permasalahan, sehingga tidak akan menimbulkan efek yang konkret untuk menyejahterakan kehidupan rakyat. Kita harus jeli, bahwasanya akar permasalahan adalah adanya pungutan pajak dan selalu mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, atas dalih untuk peningkatan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan menyesuaikan standar internasional.
Lain halnya dalam sistem Islam, tidak perlu ada bansos dan tidak ada pula penarikan pajak. Sebab sumber pendapatan negara berasal dari Kas Negara (Baitulmal), yaitu bersumber dari tiga sektor, antara lain : (1) Sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah dan zakat, (2) Sektor Kepemilikan umum, seperti tambang, minyak bumi, gas, ekosistem, hutan dan sejenisnya, (3) Sektor kepemilikan negara, seperti jizyah, kharaj, fai dan usyur.
Apabila kas negara (Baitulmal) mengalami defisit, maka akan diberlakukan pemungutan pajak. Yang wajib membayar pajak adalah mereka (laki-laki atau orang) yang kaya (berlebih harta). Pemungutan pajak tersebut akan dihentikan apabila keuangan negara telah stabil. Sehingga, pajak dalam sistem Islam bersifat temporal, bukan pemasukan paten sebagaimana di dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, hanya dengan sistem Islamlah kesejahteraan dan kemakmuran kehidupan rakyat akan terwujud tanpa harus memeras dan menyulitkan mereka pada hal-hal yang mereka tidak mampu untuk memenuhinya.
Allahua’lam
Oleh : Suyatminingsih, S.Sos.i.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 6
















