Tinta Media – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tetap memperhatikan perlindungan buruh/pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dan yang bekerja di sektor padat karya.
Menurutnya, berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja telah disiapkan oleh pemerintah. Kenaikan ini bersifat selektif. Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara, sedangkan masyarakat yang mampu akan membayar pajak lebih banyak. (merdeka.com,21/12/ 2024).
Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah (DTP), yaitu bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Bukan hanya itu, jaminan kecelakaan kerja di tanggung BPJS Ketenagakerjaan, diskon 50 persen selama 6 bulan.
Untuk pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) , ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditawarkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bagian dari strategi pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan Populis
Sungguh miris, di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, kebutuhan pokok serba mahal, pemerintah justru menaikkan PPN 12 persen. Kebijakan itu tentu saja menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat luas. Masyarakat merasa tercekik dengan adanya rencana kenaikan PPN tersebut, karena masyarakat sudah pasti akan terkena imbasnya.
Lagi-lagi, rakyat yang terzalimi oleh kebijakan penguasa. Untuk meredam protes dan kemarahan rakyat, pemerintah melakukan strategi dengan memberi bantuan sosial dan subsidi listrik.
Apakah program pemerintah tersebut akan bisa memberi manfaat kepada masyarakat dan bisa menaikkan kondisi ekonomi rakyat?
Sejatinya, pajak lahir dari sistem demokrasi kapitalisme dengan menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Di dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Jika tidak ada pajak, maka negara tidak akan bisa menjalankan roda pemerintahan. Walhasil, rakyat akan selalu dikejar dengan berbagai pungutan pajak.
Adanya keringanan atau berbagai bantuan sosial sejatinya hanya kebijakan populis dan semu belaka. Buktinya, pemerintah sudah berkali-kali membuat kebijakan yang seolah-olah membela kepentingan rakyat, tetapi sejatinya tetap berpihak pada kepentingan pengusaha dan penguasa.
Solusi dalam sistem kapitalisme hanyalah pragmatis, tambal sulam, tidak menyentuh akar permasalahan. Kesejahteraan rakyat tentunya akan dicapai ketika masyarakat mempunyai pekerjaan, tidak banyak pengangguran, harga bahan pokok murah, dan tidak dikejar-kejar dengan berbagai iuran BPJS, pajak, dan lain-lain.
Jadi, berbagai bantuan seperti bansos dan subsidi lainnya hanya merupakan kebijakan populis yang menghipnotis rakyat. Itulah bukti bahwa negara belum berperan sebagaimana mestinya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator saja.
Jangan menganggap sepele dengan kenaikan PPN 12 persen, karena ujung-ujungnya rakyat juga yang akan merasakan imbasnya. Sudah banyak bukti ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat dengan berbagai solusi pragmatis yang diberlakukan oleh negara, seperti halnya bansos yang salah sasaran, iuran BPJS, PKH dan lain-lain.
Beda dengan pajak dalam sistem Islam. Pajak dalam Islam tidak sama dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Dalam Islam, pajak disebut juga dengan dharibah.
Dalam Islam, pajak bukan sebagai sumber pendapatan negara. Negara Islam tidak memberlakukan atau menarik pajak kepada semua rakyat, tetapi hanya pada orang kaya saja. Itu pun ketika kondisi kas negara mengalami kekosongan, tidak kontinyu. Artinya, pajak tidak dilakukan secara terus-menerus, hanya pada saat kondisi darurat saja.
Penguasa dalam Islam adalah penguasa amanah yang takut kepada Allah SWT. Islam juga mengajarkan untuk tolong-menolong, bermuamalah antarsesama, baik kepada muslim maupun nonmuslim. Islam adalah sistem yang adil dan tidak menzalimi rakyat. Seorang pemimpin adalah pengurus urusan rakyat dalam semua aspek kehidupan, seperti memenuhi kebutuhan pokok, sandang, dan papan. Itulah sejatinya profil pemimpin dalam Islam.
Pemenuhannya tentu saja bukan dari hasil memeras rakyat lewat pajak. Akan tetapi, Islam mempunyai anggaran besar yang dihasilkan dari hasil Sumber Daya Alam (SDM) yang dikelola oleh negara sesuai dengan hak kepemilikan. Jadi, rakyat tidak akan dibebani dengan berbagai peraturan pemerintah seperti tarikan pajak seperti dalam sistem kapitalisme yang makin hari makin menanjak naik.
Hasil dari sumber daya alam yang dikelola akan sangat mampu untuk memenuhi kebutuhan rakyat sehingga kesejahteraan rakyat akan terwujud. Maka, jika hari ini rakyat masih terhipnotis dengan kebijakan diskon listrik dan bansos yang diberikan hanya kurang lebih dua bulan, yaitu Januari sampai Februari 2025 dengan dampak akan dirasakan terus, sungguh sangat disayangkan. Yang jelas, subsidi listrik dan bagi-bagi bansos tidak akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, apalagi mengendalikan inflasi.
Di sinilah perlunya kesadaran politik di tengah masyarakat hari ini agar tidak terjebak dalam permainan/ kebijakan populis otoriter. Rakyat harus bangkit dengan mempelajari Islam secara kaffah agar mampu berpikir mendalam sehingga paham akar masalah yang sesungguhnya. Umat harus sadar bahwa perekonomian akan maju dan bangkit hanya dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 13











