Kelangkaan Elpiji Bersubsidi, Akibat Kebijakan Asal-asalan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Kelangkaan Elpiji Bersubsidi, Akibat Kebijakan Asal-asalan

Oleh: Dini Azra
Sahabat Tinta Media

Kelangkaan LPG 3 kg terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan antrian panjang masyarakat yang ingin mendapatkan gas di pangkalan. Kelangkaan ini terjadi sejak adanya peraturan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Alasannya, pemerintah ingin mengatur kembali distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan. Supaya masyarakat yang berhak bisa mendapatkan LPG 3kg dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kebijakan baru ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar para pengecer bertransformasi menjadi pangkalan. Wakil menteri ESDM Yuliot Tanjung memaparkan bahwa itu langkah formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan. Hal ini untuk menata ulang penjualan LPG 3 kg dan diharapkan dapat mencegah risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg (Detik.com, 3/2/2025).

Hanya saja, kebijakan baru tanpa ada sosialisasi terlebih dulu juga menimbulkan masalah baru. Benar bahwa tujuan pemerintah ini baik, tapi di lapangan malah membuat masyarakat panik. Para ibu rumah tangga, pedagang kaki lima yang sewaktu-waktu membutuhkan gas LPG kini tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg di pengecer terdekat. Mereka harus membeli di agen atau pangkalan resmi pertamina. Hal ini jelas tidak efisien bagi mereka yang butuh elpiji secepatnya, misal karena kehabisan atau untuk berdagang. Harganya mungkin lebih murah dibandingkan membeli di pengecer. Namun, jika letak pangkalan itu jauh dari tempat tinggal, warga harus menambah pengeluaran untuk bensin bahkan mungkin juga ongkos ojek. Sebab tidak semua orang punya kendaraan, tidak semua orang bisa mengendarai sepeda motor atau mobil. Mirisnya lagi, sampai di pangkalan mereka harus mengantri selama berjam-jam seperti yang terlihat belakangan ini.

Sejak konversi minyak tanah ke LPG dilaksanakan, LPG menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Pemerintah seharusnya memprioritaskan kepentingan rakyat dalam mengambil kebijakan. Harus diperhitungkan apakah masyarakat siap dengan kebijakan ini, caranya harus dikroscek kondisi masyarakat terlebih dahulu. Kalau memang harus dibuat kebijakan baru, harus ada sosialisasi agar rakyat tidak panik dan kelabakan. Begitu juga dengan kebijakan gas elpiji yang dipicu oleh keterkejutan Menkeu Sri Mulyani mengetahui harga LPG 3 kg yang seharusnya Rp. 12.750 di agen, ternyata dijual dengan harga Rp. 20.000. Jadi muncul kecurigaan bahwa di bawah ada permainan harga. Namun, mengapa pengecer yang dijadikan kambing hitam? Padahal, para pengecer ini biasanya hanya pemilik warung kecil dan toko kelontong yang mencari tambahan penghasilan. Mereka juga tidak bisa menyetok banyak barang, karena keterbatasan tempat dan modal. Keuntungan yang diambil pun tidak seberapa, sekitar Rp. 2000 – 3000 -an saja. Kalau ada yang mengambil untung lebih dari itu risikonya akan ditinggalkan pelanggan. Masyarakat pun pasti merasa terbantu dengan keberadaan pengecer. Sungguh tidak masuk akal jika pengecer disalahkan dan dituduh melakukan permainan harga.

Setelah timbul polemik di tengah masyarakat, kebijakan ini akhirnya dibatalkan. Presiden Prabowo menginstruksikan kepada Mentri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg. Namun ketentuannya, mereka harus menjadi sub pangkalan di bawah pengawasan pertamina. Untuk menjadi pangkalan atau sub pangkalan mereka harus mendaftar dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Pendaftaran bisa dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) secara gratis. Perusahaan atau perorangan yang ingin menjadi pangkalan resmi harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu mereka harus memiliki tempat yang strategis dan memadai. Ini tidak akan mudah bagi pengecer yang bermodal kecil. Andaikan mereka punya tempat yang memadai pasti mereka juga harus menyediakan LPG dengan berbagai ukuran. Tentu harus menyediakan modal yang lebih besar dari sebelumnya. Artinya, solusi dari pemerintah masih tidak berpihak pada masyarakat bawah dan juga pengecer.

Beginilah kebijakan dalam sistem kapitalisme. Negara hanya bertindak sebagai regulator, pembuat aturan saja. Dengan diterapkannya liberalisasi ekonomi membuat ketimpangan ekonomi semakin nyata. Segala urusan terkait kebutuhan rakyat tidak lagi diurus oleh negara. Tetapi, negara menyerahkan pemenuhannya pada para pengusaha, investor, dan swasta yang memiliki modal besar. Merekalah yang akhirnya menguasai pasar ekonomi. Jika ada indikasi penyimpangan, permainan harga, penimbunan barang dan kecurangan lainnya, seharusnya pemerintah menyisir dari distributor tingkat atas dahulu. Bukan mencari solusi instan melarang pengecer berjualan. Sama saja menuduh mereka yang melakukan kesalahan. Pedagang kecil selalu kalah bersaing dengan pemodal besar. Ini menjadi fakta tak terbantahkan dalam sistem kapitalisme. Selain kalah dalam modal, tapi juga kalah dari keberpihakan penguasa.

Semua itu tidak akan berlaku dalam sistem negara Islam. Islam memandang bahwasanya fungsi negara adalah untuk mengurus urusan manusia dengan aturan agama. Pemimpin adalah pelayan umat. Karena itu umat atau rakyat akan selalu menjadi prioritas utama yang diurus oleh negara. Memastikan rakyat bisa mendapatkan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Termasuk sarana pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit dan sekolah harus tersedia. Sedangkan gas LPG termasuk bagian dari sumberdaya alam yang harus dikelola oleh negara, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Negara Islam tidak akan membiarkan pengusaha swasta atau perorangan menguasai seluruh sumber daya alam. Karena itu adalah hak milik rakyat yang diamanahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada pemimpin Muslim.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa sumber daya alam termasuk kepemilikan bersama yang harus dimanfaatkan bersama. Tidak boleh dikuasai oleh individu maupun swasta. Agar pemanfaatannya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, negara yang harus mengatur pengelolaan dan pendistribusiannya. Gas LPG termasuk kekayaan alam yang dihasilkan dari panas bumi atau api. Karena keberadaannya menjadi kebutuhan pokok rakyat, negara harus menjamin seluruh rakyat bisa mendapatkan dengan mudah. Bisa saja dibagikan secara gratis atau dengan biaya yang semurah-murahnya. Rakyat bisa turut membantu mendistribusikan dengan menjadi pengecer. Selain itu pengelolaan sumber daya alam akan membuka lapangan pekerjaan untuk laki-laki, agar mereka bisa memenuhi nafkah keluarganya. Pemimpin negara Islam tidak mencari keuntungan untuk diri mereka sendiri. Sebab mereka memiliki rasa takut dan tanggungjawab yang besar terhadap Allah Ta’ala.

Loading

Views: 12

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA