2026 Beli LPG Pakai KTP, Solusikah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Tahun depan pemerintah akan mulai mewajibkan masyarakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan (KTP) ketika ingin membeli LPG 3 kg. Alasannya dikarenakan untuk semakin tertatanya subsidi dan tepat sasaran. Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarto.

Tri menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder sedang melakukan pendataan masyarakat kelas mana saja yang berhak untuk membeli LPG 3 kg tersebut. ini tentu saja dilakukan dengan adanya kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, yang tidak terdaftar dalam sistem penerimaan subsidi tidak bisa membeli LPG 3 kg. Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan LPG 3 kg menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa dalam RAPBN 2026 subsidi akan tetap berbasis komoditas, namun penerimanya akan mulai dikontrol. Pendaftaran subsidi lewat NIK untuk LPG akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tidak ikut mengonsumsi LPG subsidi. (detikFinance.com, 29/08/2025)

Negara sebagai Regulator

Kebijakan untuk “si melon” kembali diwacanakan oleh pemerintah dengan alasan yang sama yakni agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini menunjukkan bahwa rakyat tidak mendapatkan haknya. Subsidi yang diberikan pemerintah hanya kepada rakyat kecil, pelaku UMKM, atau pedagang kaki lima. Sementara itu, masyarakat menengah ke atas dianggap tidak layak untuk mendapatkannya. Padahal, mereka sama-sama rakyat negara ini. Dengan kondisi ekonomi yang makin sulit, harga kebutuhan pokok melambung tinggi, dan ruwetnya administrasi, kehidupan masyarakat khususnya menengah ke bawah semakin sempit.

Inilah kebijakan yang berdasarkan sistem kapitalisme sekuler, di mana negara hanya berfungsi sebagai regulator. Inilah yang dijadikan pijakan dalam mengatur kebijakan memenuhi kebutuhan rakyat, di mana negara membuat regulasi untuk mengatur distribusi “si melon” dan kebutuhan masyarakat lainnya. Negara tidak bertindak sebagai pengurus urusan rakyat dalam terpenuhinya kebutuhan mereka. Bahkan, negara menjadi fasilitator dengan menyediakan fasilitas bagi para investor dalam mengelola SDA minyak bumi dan gas. Pada akhirnya, minyak bumi dan gas dikuasai oleh asing. Sementara itu, negara harus mengimpor bahan bakar dari luar untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kalaupun ada hasil dari dalam negeri, maka tidak akan mencukupi.

Ini wajar terjadi dikarenakan sistem kapitalisme sekuler yang berdiri berdasarkan pemisahan agama dari kehidupan dan menetapkan standar kehidupan adalah materi. Negara berfungsi sebagai regulator yang menjadi perpanjangan tangan para kapitalis untuk menguasai SDA negeri ini. Dalam sistem ini , kepemilikan diberikan kebebasan bagi siapa saja untuk memiliki apa saja dengan syarat memiliki modal. SDA yang seharusnya merupakan kepemilikan umum dan dikelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat diserahkan kepada asing dan swasta. Sehingga, rakyat sulit memilikinya dikarenakan harganya yang tinggi.

Solusi Islam

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.“ (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Hadis di atas menunjukkan bahwa SDA (rumput, air, dan api) adalah harta milik umum. Dalam sistem Islam, SDA tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta, maupun asing.

Khilafah memiliki fungsi meriayah (mengurusi) urusan umat. Sehingga, negara wajib mengelola sendiri SDA tersebut dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Seluruh rakyat baik miskin, menengah, kaya, bahkan muslim maupun nonmuslim, semua memiliki hak yang sama dalam pemenuhan kebutuhan. Baik dalam bentuk barang maupun fasilitas lainnya.

Dalam kasus ini misalnya, gas yang mana rakyat membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari (memasak), maka negara akan memberikan hasil olahan gas (LPG) ke rakyat dengan gratis atau dengan harga murah dan tentu saja dengan cara yang mudah. Tidak harus dengan administrasi yang ribet untuk mendapatkannya karena ini merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini hanya dapat terwujud dengan diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Khilafah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.,

Dosen

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA