Tinta Media – Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar yang menghambat kemajuan negara. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak.
Korupsi bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral yang merugikan banyak orang dan menjadi salah satu masalah turun-temurun yang belum teratasi hingga saat ini.
Berdasarkan data Laporan Tren Penindakan Korupsi yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, (30/09/2025) jumlah penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia sebenarnya jauh melampaui angka 160 kasus per tahun.
Pemuan barang bukti saat penggeledahan Cafede’ Clan Signature di Cipate Jakarta Selatan, Rabu, (8/07/2026), serta uang dan emas yang bernilai fantastis saat dilakukan penggeledahan rumah milik Jampidsus adalah beberapa contoh yang terjadi akhir-akhir ini.
Korupsi pejabat di lembaga negara sudah berulang kali terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi bukan bukan lagi masalah induvidual, tetapi sudah bersifat sistemik.
Hal itu dapat dibuktikan dari kasus-kasus besar seperti proyek e-KTP yang melibatkan eksekutif, legislatif, serta pihak swasta secara terstruktur; terjadinya pemungutan liar dari tingkat pengurusan izin kecil hingga proyek infrastruktur besar; pembiayaan tinggi pasca pemilu yang membuat pejabat terpilih berusaha mengembalikan modal melalui suap proyek; atau pengadaan pembelian kursi jabatan untuk bawahan yang terjadi di setiap lembaga. Hal itu sudah menjadi rahasia umum, baik di bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, maupun pendidikan. Akibatnya, orang bermutu tertinggal karena tidak mampu membayar, sebaliknya para pemodal melesat naik.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi membuat para pelaku tidak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajarela. Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalistik sekuler yang melekat dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Halal dan haram dalam syariat agama tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat menjadi rusak. Umumnya, setiap induvidu berfokus pada keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak baik atau buruknya terhadap orang lain. Banyak terjadi penumpukan harta pada para pejabat atau masyarakat kalangan atas yang dianggap sebagai pencapaian kesuksesan. Padahal, pencapaian kesuksesan sejatinya bukanlah kepemilikan harta berlimpah atau memiliki jabatan, melainkan kebahagian di dunia dan akhirat yang diridai oleh Allah Swt. Ini dapat diukur dari kebersihan hati, ketaatan, dan kebermanfaatan bagi sesama.
Hal ini dijelaskan dalam beberapa surat dalam Al-Qur’an, di antaranya surat Al-Baqarah ayat 2-5.
“Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya. Petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezekinya yang Kami berikan kepada mereka. Mereka yang beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad dan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan mereka yakin akan adanya hari kiamat. Mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya dan merekalah orang-orang yang beruntung atau sukses.” (QS. Al-Baqarah: 2-5)
Dijelaskan juga dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 28 bahwa kesuksesan itu memiliki jiwa yang tenang karena mengingat Allah bukan karena melimpahnya materi.
“Orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah, ingatlah hanya mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)
Paradigma kapitalistis sekuler yang berorientasi pada materi harus diubah paradigma berpikir Islam, yaitu dengan menjadikan orientasi aktivitas kehidupan semata untuk mencari rida Allah. Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sekadar penghormatan, bukan pula untuk merebut proyek dan mengorupsi uang negara.
Syariat Islam memberi sanksi tegas pada koruptor. Dalam Islam, koruptor dikategorikan sebagai ghulul (penghianat harta) atau khianat bukan pencurian (sariqah).
Berdasarkan fikih Islam, sanksi terhadap koruptor dikategorikan sebagai hukum ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa atau hakin (ulil amri), sebab korupsi tidak memenuhi syarat yuridis hudud (hukuman potong tangan) dalam pencurian biasa. Hal ini karena koruptor memiliki akses resmi atau penguasaan terhadap harta tertentu.
Adapun sanksi untuk korupsi tersebut adalah ta’zir bil amal atau penyitaan seluruh harta hasil korupsi untuk dikembalikan pada kas negara; uqubah badaniyah atau penjara jangka panjang, bahkan seumur hidup, serta hukuman cambuk; pemecatan secara tidak hormat dan larangan menduduki jabatan publik seumur hidup; pengumuman identitas pelaku ke publik; bahkan memperoleh hukuman mati jika korupsi dilakukan secara masif, sistemik, dan merusak tatanan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Ketegasan hukum dalam Islam memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat vital untuk menjaga kestabilitasan negara, di antaranya yaitu mewujudkan efek jera terhadap pelaku dan menjadikan sinyal kuat bagi orang lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Di seluruh lembaga negara, baik pada sistem ekonomi, politik, maupun pendidikan, institusi Khilafah mencegah korupsi pejabat dan lembaga negara. Ini karena Islam mengajarkan manusia untuk hidup seimbang pada tiga pilar utama, yakni akidah, syariat, dan akhlak yang bermuara pada konsep rahmatan lil alamin yang membawa kedamaian dan kasih sayang bagi semua.
Islam melarang segala bentuk kezaliman, penindasan, suap, dan korupsi yang merugikan hak publik. Islam mengajarkan bahwa mencari nafkah yang halal merupakan bagian dari jihad dan ibadah, serta menekankan bahwa semua manusia setara di hadapan Allah Swt. Yang membedakan hanyalah ketakwaan yang menjadikan manusia tidak berlomba untuk mencari jabatan dan materi, tetapi berlomba dalam menabur kebaikan, serta manfaat untuk sesama agar mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat.
Korupsi tidak akan pernah selesai jika hanya dengan pergantian induvidu atau penegakan hukum yang bisa dibeli. Untuk memberantas korupsi, diperlukan perubahan mendasar pada sistem kehidupan yang dapat membentuk ketakwaan individu, penerapan aturan yang tegas, dan menghadirkan pengawasan yang kuat.
Islam memberikan solusi yang menyeluruh, dengan menerapkan syariat yang berlandaskan akidah, sehingga mampu mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas. Dengan demikian, terwujudlah masyarakat yang bersih, adil, dan sejahtera.
Oleh: Rahmadina
Pendidik Generasi
![]()
Views: 2
















